Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Merobek dan Membuang Alquran ke Tong Sampah, Diganjar 3 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Doni Irawan Malay (44) tertunduk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020). Musabnya, Majelis Hakim menghukum Doni selama tiga tahun penjara. Hal ini karena hakim meyakini, warga Jalan Utama ini terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun, Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni agama Islam.

Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Hakim, dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Kuala Panduk Dambakan Perbaikan Jalan

Dalam kasus ini, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Alquran itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.

JPU menyebutkan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al-Mashun sekitar pukul 06.02 WIB. Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquuran dan membuangnya ke dalam tong sampah.

Baca Juga:  Retakan Muncul di Jembatan WFC

JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni. Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sumber: Sumut Pos/Antara/Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Doni Irawan Malay (44) tertunduk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020). Musabnya, Majelis Hakim menghukum Doni selama tiga tahun penjara. Hal ini karena hakim meyakini, warga Jalan Utama ini terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun, Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni agama Islam.

- Advertisement -

Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Hakim, dilansir dari Antara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jika Pimpinan KPK Tetap Mangkir, Komnas HAM Akan Buat Kesimpulan soal TWK

Dalam kasus ini, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Alquran itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.

JPU menyebutkan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al-Mashun sekitar pukul 06.02 WIB. Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquuran dan membuangnya ke dalam tong sampah.

Baca Juga:  Sukses Bisnis Kuliner, Ini Duet Ruben Onsu-Jordi Onsu

JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni. Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sumber: Sumut Pos/Antara/Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari