Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekong, Kep Meranti, Jadi Tersangka 

MERANTI(RIAUPOS.CO) – Setelah delapan jam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebintinggi Barat, Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari alias Daman, langung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/7/2021). 

Abdurahman tampak keluar dari ruang Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, mengenakan rompi berwarna oranye yang didampingi sejumlah jaksa memasuki mobil tahanan sekitar pukul 15.59 WIB,  setelah memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 8.00 WIB.

Raut wajah Abdurahman tak nampak jelas, karena mengenakan masker tanpa didampingi keluarga dan kerabat. Untuk sementara waktu jelang persidangan berlangsung, ia dititipkan oleh JPU di ruang tahanan Mapolres Meranti Jl Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH, mengatakan, terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah merugikan negara.

Baca Juga:  Evakuasi Korban Letusan 

"Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar rupiah, 2018 sebesar Rp1,8 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar," ujarnya. 

Dibeberkan Hamiko lagi, potensi atau total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp 347.868.252 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti.
 
Terhadap tersangka, jelas Hamiko, sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.
 
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai hari ini belum ada tersangka lain. Alasan substansif tersangka terpaksa kami amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti," jelasnya.
 
Terhadap tersangka, tambahnya lagi, disangkakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca Juga:  Guru Keluhkan Pemotongan TPP, Agung Nugroho: Akan Kami Perjuangkan

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

MERANTI(RIAUPOS.CO) – Setelah delapan jam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebintinggi Barat, Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari alias Daman, langung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/7/2021). 

Abdurahman tampak keluar dari ruang Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, mengenakan rompi berwarna oranye yang didampingi sejumlah jaksa memasuki mobil tahanan sekitar pukul 15.59 WIB,  setelah memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 8.00 WIB.

- Advertisement -

Raut wajah Abdurahman tak nampak jelas, karena mengenakan masker tanpa didampingi keluarga dan kerabat. Untuk sementara waktu jelang persidangan berlangsung, ia dititipkan oleh JPU di ruang tahanan Mapolres Meranti Jl Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH, mengatakan, terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah merugikan negara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Komitmen Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting

"Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,3 miliar rupiah, 2018 sebesar Rp1,8 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar," ujarnya. 

Dibeberkan Hamiko lagi, potensi atau total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp 347.868.252 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti.
 
Terhadap tersangka, jelas Hamiko, sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.
 
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai hari ini belum ada tersangka lain. Alasan substansif tersangka terpaksa kami amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti," jelasnya.
 
Terhadap tersangka, tambahnya lagi, disangkakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca Juga:  TP PKK Rohil Bagikan Masker 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari