Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PHRI Tolak Aturan Kemendag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, SE tersebut cukup bagus untuk diterapkan pada era New Normal. Akan tetapi, ada beberapa poin yang harus direvisi, khususnya untuk restoran.

"Jadi, mohon SE itu di-review untuk masalah restoran. Untuk yang lain enggak masalah. Kalau yang lain-lain sudah cukup bagus. Justru mereka sudah siap, kita (restoran) belum siap," ungkapnya kepada JawaPos.com, Jumat (5/6).

Baca Juga:  AJI Indonesia Keluarkan Tiga Poin Pernyataan Sikap soal Omnibus Law

Menurutnya, poin yang harus direvisi oleh Kemendag adalah ketentuan para petugas, pengelola, dan pramusaji restoran harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat. Dia menuturkan, biaya untuk melakukan tes tersebut begitu besar.

"Itu harus menjadi pertimbangan, sedangkan di protokol yang lain tidak menyebutkan itu. Itu akan membebani juga," tambah dia.

Apalagi, lanjutnya, restoran atau tempat makan bukan hanya satu jenis. Menurutnya, Kemendag sebaiknya tidak langsung memukul rata.

"Namanya restoran itu kan macam-macam ya. Ada rumah makan, jangan selalu membuat protokol dalam standar yang tinggi sehingga tidak bisa diikuti oleh pengusahanya," ujarnya.

Baca Juga:  Pelanggar Prokes Disanksi Bersihkan Masjid

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, SE tersebut cukup bagus untuk diterapkan pada era New Normal. Akan tetapi, ada beberapa poin yang harus direvisi, khususnya untuk restoran.

- Advertisement -

"Jadi, mohon SE itu di-review untuk masalah restoran. Untuk yang lain enggak masalah. Kalau yang lain-lain sudah cukup bagus. Justru mereka sudah siap, kita (restoran) belum siap," ungkapnya kepada JawaPos.com, Jumat (5/6).

Baca Juga:  Siapa Sebenarnya Ruslan Buton?

Menurutnya, poin yang harus direvisi oleh Kemendag adalah ketentuan para petugas, pengelola, dan pramusaji restoran harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat. Dia menuturkan, biaya untuk melakukan tes tersebut begitu besar.

- Advertisement -

"Itu harus menjadi pertimbangan, sedangkan di protokol yang lain tidak menyebutkan itu. Itu akan membebani juga," tambah dia.

Apalagi, lanjutnya, restoran atau tempat makan bukan hanya satu jenis. Menurutnya, Kemendag sebaiknya tidak langsung memukul rata.

"Namanya restoran itu kan macam-macam ya. Ada rumah makan, jangan selalu membuat protokol dalam standar yang tinggi sehingga tidak bisa diikuti oleh pengusahanya," ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi Jajal Lintasan Dikawal Dua Pembalap

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari