JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad mendesak Kementrian Agama dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengembalikan 100 persen dana jamaah calon haji (JCH) Indonesia 2020.
Demikian diungkapkan Achmad, menanggapi pernyataan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu yang akan mengembalikan dana jamaah haji sekitar 95 persen.
"Ini dana umat, jangan main-main, harus dikembalikan 100 persen," ujar Achmad, Jumat (05/06/2020).
Terlebih lagi kata Achmad, BPKH selama ini sudah mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan lain yang diberikan negara. Jadi lanjut Achmad, tidak alasan BPKH mengambil 5 persennya untuk biaya operasional.
"Saya minta, dana haji harus dipastikan untuk dikembalikan manfaatnya untuk calon jamaah haji 100 persen. Jangan sampai jadi bancakan atas nama operasional," tegasnya.
Bupati Rokan Hulu dua periode itu juga menyesalkan tindakan Kemenag soal pembatalan keberangkatan haji yang tidak melalui proses atau melibatkan DPR. Untuk itu ia meminta Menag belajar banyak dan lebih memahami regulasi pelaksanaan haji dan umrah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Di situ jelas disebutkan mitra kerja dalam hal ini DPR, Komisi VIII. Menyangkut dengan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia 2020, itu harus dibicarakan dulu. Soalnya beberapa kali kita rapat, beberapa kali kita mendesak kepastian itu (pemberangkatan JCH,red), Menteri Agama mengulur terus, dan kita selalu menunggu. Kemudian tiba-tiba diputuskan sepihak saja," kata dia.
Politisi Demokrat itu menyayangkan ketidakpahaman Menag terkait mitra kerja. Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan DPR.
"Walaupun pemerintah Arab Saudi membatalkan pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah juga jangan langsung mengumumkan, harus ada raker dengan DPR dulu. Agar bisa dicarikan jalan keluar bersama-sama untuk meredam gejolak,” tutur Achmad, anggota DPR RI daerah pemilihan Riau I itu.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam webinar 'Perlindungan Konsumen Haji di Masa Pandemi Covid-19', Jumat (5/6) memastikan akan mengembalikan dana haji ke jamaah.
"Banyak yang mempersangkakan dana haji tidak aman dan mempersangkakan kami dana haji digunakan untuk valas. Padahal bisa dilihat pada situs-situs kami tentang penggunaan dana haji," ujar Anggito.
Dia memastikan, 95 persen dana haji tersebut dikembalikan kepada jamaah haji. Sementara, BPKH berhak lima persen dana tersebut untuk kegiatan operasional BPKH. Lalu yang menjadi lertanyaan itu adalah 5 persen dana tersebut kemana?
"Istilahnya untuk amil atau pengelola, kami hanya menggunakannya sekitar tiga persen untuk beban biaya pegawai," jawabnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan peralihan dana haji dari Kementerian Agama kepada BPKH dimulai sejak tahun 2018 dengan pelimpahan dana Rp113 triliun, kemudian tahun 2019 dana haji ada Rp125 triliun dan pada 2020 ada Rp135 triliun. Posisi dana haji di BPKH, jelas anggito terdiri dari dana setoran awal, nilai manfaat dan dana abadi umat (DAU).
"Dana abadi umat ini adalah dana yang dikumpukan Kementerian Agama dari hasil efisiensi dan digunakan untuk program-program CSR (corporate social responsibility program)," ujarnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra