Rabu, 18 September 2024

Penutupan Pintu Masuk ke Sumbar Makin Lama

PADANG (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumbar resmi diperpanjang sejak 6 Mei hingga 29 Mei sesuai dengan status darurat nasional non-alam Covid-19.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, keputusan perpanjangan masa PSBB berdasarkan hasil kesepakatan, bersama bupati dan wali kota melalui rapat secara virtual, Selasa (5/5/2020).

"Keputusannya, PSBB Provinsi Sumbar diperpanjang sampai 29 Mei," ungkap Irwan didampingi Wakil Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kasrem 032/Wbr, dan perwakilan Kejati Sumbar.

Irwan menjelaskan, alasan PSBB Provinsi Sumbar diperpanjang lantaran status tanggap darurat nasional dan provinsi Sumbar serta kota dan kabupaten, berakhir pada 29 Mei. Selain itu, antisipasi terhadap hari besar Lebaran Idul Fitri.

- Advertisement -

"Lalu, dari hasil Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Unand, hari ini kasus positif Covid-19 bertambah 18 kasus. Makanya, kita perpanjang sampai 29 Mei," terangnya.

Baca Juga:  Cara Dapat Listrik Gratis Bagi Pelaku Bisnis dan Industri Kecil

Menurutnya, PSSB tahap II ini bakal dipertegas Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

- Advertisement -

"Bentuk ketegasannya seperti memperketat mobilitas di jalan raya termasuk perbatasan, pasar, dan tempat ibadah," imbuhnya.

Apalagi dari 221 kasus positif di Sumbar berasal dari luar, yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi, kemudian terus menyebar ke yang lain.

"Untuk itu perlu ketegasan petugas di perbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar-kota dan kabupaten," kata Irwan Prayitno.

Saat penerapan PSBB tahap II, sambung Irwan, pihaknya juga memberikan peluang bupati dan wali kota untuk menyesuaikan dengan local wisdom di daerah masing-masing, sesuai protap penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Desmond Mahesa Minta KPK Tak Jadikan SP3 seperti ATM

"Ada kemungkinan PSBB tahap II ini juga akan diperpanjang lagi. Namun tergantung kondisi nanti," katanya.

Gubernur juga mengungkapkan terima kasih kepada kapolda dan jajarannya serta TNI, yang telah melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumbar demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, pihaknya bersama jajaran mendukung keputusan perpanjangan masa PSBB Provinsi.

"Sikap kami dari kepolisian tetap akan humanis untuk perpanjangan PSBB ini. Namun, akan kami kenakan delik jika memang masyarakat tidak mematuhi aturan Maklumat Kapolri," ujar Irjen Toni.(esg)

Sumber: Padek.co
Editor: Erizal

PADANG (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumbar resmi diperpanjang sejak 6 Mei hingga 29 Mei sesuai dengan status darurat nasional non-alam Covid-19.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, keputusan perpanjangan masa PSBB berdasarkan hasil kesepakatan, bersama bupati dan wali kota melalui rapat secara virtual, Selasa (5/5/2020).

"Keputusannya, PSBB Provinsi Sumbar diperpanjang sampai 29 Mei," ungkap Irwan didampingi Wakil Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kasrem 032/Wbr, dan perwakilan Kejati Sumbar.

Irwan menjelaskan, alasan PSBB Provinsi Sumbar diperpanjang lantaran status tanggap darurat nasional dan provinsi Sumbar serta kota dan kabupaten, berakhir pada 29 Mei. Selain itu, antisipasi terhadap hari besar Lebaran Idul Fitri.

"Lalu, dari hasil Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Unand, hari ini kasus positif Covid-19 bertambah 18 kasus. Makanya, kita perpanjang sampai 29 Mei," terangnya.

Baca Juga:  Desmond Mahesa Minta KPK Tak Jadikan SP3 seperti ATM

Menurutnya, PSSB tahap II ini bakal dipertegas Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Bentuk ketegasannya seperti memperketat mobilitas di jalan raya termasuk perbatasan, pasar, dan tempat ibadah," imbuhnya.

Apalagi dari 221 kasus positif di Sumbar berasal dari luar, yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi, kemudian terus menyebar ke yang lain.

"Untuk itu perlu ketegasan petugas di perbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar-kota dan kabupaten," kata Irwan Prayitno.

Saat penerapan PSBB tahap II, sambung Irwan, pihaknya juga memberikan peluang bupati dan wali kota untuk menyesuaikan dengan local wisdom di daerah masing-masing, sesuai protap penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Di Dumai, Hasil Rapid Test Satu PDP Positif

"Ada kemungkinan PSBB tahap II ini juga akan diperpanjang lagi. Namun tergantung kondisi nanti," katanya.

Gubernur juga mengungkapkan terima kasih kepada kapolda dan jajarannya serta TNI, yang telah melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumbar demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, pihaknya bersama jajaran mendukung keputusan perpanjangan masa PSBB Provinsi.

"Sikap kami dari kepolisian tetap akan humanis untuk perpanjangan PSBB ini. Namun, akan kami kenakan delik jika memang masyarakat tidak mematuhi aturan Maklumat Kapolri," ujar Irjen Toni.(esg)

Sumber: Padek.co
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari