Kamis, 19 Juni 2025

Sidang Syafri Harto, Kejiwaan Terdakwa dan Korban Sehat

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril ditemui usai sidang mengatakan, ahli kejiawaan dihadirkan untuk memastikan pihak-pihak yang berperkara, dalam hal ini terdakwa Syafri Harto dan korban Lm, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Hal itu sangat menentukan.

''Ada ahli dari Rumah Sakit Jiwa Tampan dr Andreas SpKJ. Dari pemeriksaan keduanya, baik Lm maupun terdakwa, tidak ditemukan halusinasi, artinya baik Lm maupun terdakwa dalam kondisi sadar, maka setiap aksi bisa diminta pertanggungjawaban,'' kata Jaksa Syafril saat ditemui di luar ruangan sidang, sore kemarin.

Pada kesempatan itu Syafril juga menerangkan soal saksi dalam perkara ini yang hanya mengetahui suatu perbuatan dari keterangan korban. Menurut ahli, kata Syafril, hal itu sudah dianggap sebagai saksi.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Dicopot terkait Kepulangan Harun Masiku

''Korban, ketika bercerita kepada keluarganya,  kepada orang yang dianggap paling dipercayainya, maka keluarganya ini, keterangannya mesti menerima dari korban, maka sudah dianggap sebagai keterangan saksi lagi,'' kata Syafril.

Sementara itu, Penasihat Hukum Syafri Harto Dodi Fernando juga mengomentari persidangan  yang berlangsung sebelum dan sesudah salat Jumat itu. Kata Dodi, dari para ahli yang dihadirkan selama dua kali persidangan, pihaknya justru makin optimis Syafri Harto akan lolos dari jerat hukuman.

''Dari semua saksi ahli yang hadir di persidangan, termasuk hari ini (kemarin, red), membuat kami semakin yakin akan memenangkan kasus ini,'' sebut Dodi.(ade)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril ditemui usai sidang mengatakan, ahli kejiawaan dihadirkan untuk memastikan pihak-pihak yang berperkara, dalam hal ini terdakwa Syafri Harto dan korban Lm, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Hal itu sangat menentukan.

''Ada ahli dari Rumah Sakit Jiwa Tampan dr Andreas SpKJ. Dari pemeriksaan keduanya, baik Lm maupun terdakwa, tidak ditemukan halusinasi, artinya baik Lm maupun terdakwa dalam kondisi sadar, maka setiap aksi bisa diminta pertanggungjawaban,'' kata Jaksa Syafril saat ditemui di luar ruangan sidang, sore kemarin.

Pada kesempatan itu Syafril juga menerangkan soal saksi dalam perkara ini yang hanya mengetahui suatu perbuatan dari keterangan korban. Menurut ahli, kata Syafril, hal itu sudah dianggap sebagai saksi.

Baca Juga:  Culik Nelayan WNI, Kelompok Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp8 M

''Korban, ketika bercerita kepada keluarganya,  kepada orang yang dianggap paling dipercayainya, maka keluarganya ini, keterangannya mesti menerima dari korban, maka sudah dianggap sebagai keterangan saksi lagi,'' kata Syafril.

Sementara itu, Penasihat Hukum Syafri Harto Dodi Fernando juga mengomentari persidangan  yang berlangsung sebelum dan sesudah salat Jumat itu. Kata Dodi, dari para ahli yang dihadirkan selama dua kali persidangan, pihaknya justru makin optimis Syafri Harto akan lolos dari jerat hukuman.

- Advertisement -

''Dari semua saksi ahli yang hadir di persidangan, termasuk hari ini (kemarin, red), membuat kami semakin yakin akan memenangkan kasus ini,'' sebut Dodi.(ade)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril ditemui usai sidang mengatakan, ahli kejiawaan dihadirkan untuk memastikan pihak-pihak yang berperkara, dalam hal ini terdakwa Syafri Harto dan korban Lm, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Hal itu sangat menentukan.

''Ada ahli dari Rumah Sakit Jiwa Tampan dr Andreas SpKJ. Dari pemeriksaan keduanya, baik Lm maupun terdakwa, tidak ditemukan halusinasi, artinya baik Lm maupun terdakwa dalam kondisi sadar, maka setiap aksi bisa diminta pertanggungjawaban,'' kata Jaksa Syafril saat ditemui di luar ruangan sidang, sore kemarin.

Pada kesempatan itu Syafril juga menerangkan soal saksi dalam perkara ini yang hanya mengetahui suatu perbuatan dari keterangan korban. Menurut ahli, kata Syafril, hal itu sudah dianggap sebagai saksi.

Baca Juga:  Santai dengan Status Janda

''Korban, ketika bercerita kepada keluarganya,  kepada orang yang dianggap paling dipercayainya, maka keluarganya ini, keterangannya mesti menerima dari korban, maka sudah dianggap sebagai keterangan saksi lagi,'' kata Syafril.

Sementara itu, Penasihat Hukum Syafri Harto Dodi Fernando juga mengomentari persidangan  yang berlangsung sebelum dan sesudah salat Jumat itu. Kata Dodi, dari para ahli yang dihadirkan selama dua kali persidangan, pihaknya justru makin optimis Syafri Harto akan lolos dari jerat hukuman.

''Dari semua saksi ahli yang hadir di persidangan, termasuk hari ini (kemarin, red), membuat kami semakin yakin akan memenangkan kasus ini,'' sebut Dodi.(ade)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari