JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Pengembalian ini dilakukan agar penyidik bisa memperbaiki berkas dan melengkapi kekurangannya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas kasus Novel itu diterima Kejati DKI pada tanggal 16 Januari 2020 kemarin.
"Setelah diteliti, berkas dikembalikan ke polisi pada tanggal 28 Januari 2020 disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujar Nirwan ketika dihubungi, Rabu (5/2).
Namun, Nirwan enggan memerinci bagian mana saja yang dirasa kurang lengkap oleh jaksa sehingga berkas harus dikembalikan.
"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan,” ujar dia.
Pengembalian ini dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut dia, polisi memang telah menerima kembali berkas kasus penyerangan terhadap Novel. "Saat ini tengah dalam proses perbaikan,” singkat Argo.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Pengembalian ini dilakukan agar penyidik bisa memperbaiki berkas dan melengkapi kekurangannya.
- Advertisement -
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas kasus Novel itu diterima Kejati DKI pada tanggal 16 Januari 2020 kemarin.
"Setelah diteliti, berkas dikembalikan ke polisi pada tanggal 28 Januari 2020 disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujar Nirwan ketika dihubungi, Rabu (5/2).
- Advertisement -
Namun, Nirwan enggan memerinci bagian mana saja yang dirasa kurang lengkap oleh jaksa sehingga berkas harus dikembalikan.
"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan,” ujar dia.
Pengembalian ini dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut dia, polisi memang telah menerima kembali berkas kasus penyerangan terhadap Novel. "Saat ini tengah dalam proses perbaikan,” singkat Argo.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal