JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saya ditanya banyak sekali apakah saya kenal Pak Harun Masiku atau tidak, kenal Pak Hasto atau tidak," ucap Wahyu usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2).
Wahyu pun mengaku mengenal Hasto, namun tidak kenal dengan tersangka Harun. "Tidak pernah ketemu (Harun Masiku), tidak pernah komunikasi," ungkap Wahyu yang mengaku dicecar 20 pertanyaan.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih buron dan Saeful (SAE), swasta.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saya ditanya banyak sekali apakah saya kenal Pak Harun Masiku atau tidak, kenal Pak Hasto atau tidak," ucap Wahyu usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2).
- Advertisement -
Wahyu pun mengaku mengenal Hasto, namun tidak kenal dengan tersangka Harun. "Tidak pernah ketemu (Harun Masiku), tidak pernah komunikasi," ungkap Wahyu yang mengaku dicecar 20 pertanyaan.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024.
- Advertisement -
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih buron dan Saeful (SAE), swasta.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal