25.2 C
Pekanbaru
Senin, 21 April 2025
spot_img

Telusuri Dugaan Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening FPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). 

Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lain melalui rekening FPI serta afiliasinya. 

Melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/1/2021), PPATK mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 
Pemblokiran juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga negara tentang pelarangan segala aktivitas FPI. 

Baca Juga:  Kwarda Gerakan Pramuka Riau Gelar Rakerda 2022

"PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," tulis PPATK. 

Selain memblokir rekening FPI, PPATK juga melakukan tindakan yang sama terhadap rekening individu yang terafiliasi dengan FPI. Oleh sebab itu PPATK telah meminta bank-bank yang menjadi tempat FPI dan individu yang terafiliasi membuka rekening untuk melaporkan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan. 

Baca Juga:  Tepis Tudingan Miring Omnibus Law RUU Ciptaker

"Sampai dengan hari ini (Selasa, 5/1/2021, red), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," tulis PPATK.

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Belfast

HIDUP dalam pertikaian mengatasnamakan sektarian, bukanlah hal yang mudah. Identitas yang memunculkan agama sebagai bahan yang digunakan untuk bertikai karena masing-masing tak mau menerima perbedaan, membuat ketakutan dan kehancuran. Apalagi jika politik ikut bermain di sana.

Rekrutmen Taruna Akpol 2025 Hanya Dibuka Jalur Reguler

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) untuk tahun 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menyediakan jalur prestasi, tahun ini seleksi hanya dibuka melalui jalur reguler.

Harga Kelapa Naik Tajam, Pedagang Santan Terpaksa Hentikan Usaha

Lonjakan harga kelapa tua membuat banyak pedagang santan dan kelapa parut di Pekanbaru terpaksa menghentikan aktivitas usahanya. Harga kelapa yang sebelumnya berkisar antara Rp1.000 hingga Rp3.000 per butir kini melambung hingga menyentuh Rp10.000 per butir.

Paradigma Guru terhadap Siswa

Tentu kita sering mendengar istilah paradigma dan bahkan kita sering menggunakan istilah tersebut. Namun, ketika ditanya apa itu paradigma kita tidak bisa menjawabnya secara menyeluruh. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali paradigma bisa kita lihat dengan kasat mata. Baik tentang paradigma pribadi, keluarga, maupun masyarakat.