Kamis, 19 September 2024

Setelah Mangkir, Tiga Hari Lagi Gisel Akan Diperiksa Kembali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gisella Anastasia mangkir dari panggilan perdana penyidik untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus video syur. Polisi rencananya menjadwalkan ulang pemeriksaan ini pada Jumat, 8 Januari 2021atau 3 hari lagi.

“Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa Jumat nanti hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (5/12).

Yusri mengatakan, pihak pengacara Gisel sudah menyampaikan surat kepada penyidik atas ketidakhadiran Gisel. Dalam surat tersebut juga diminta agar ada penjadwalan ulang.

“Untuk saudari GA ada surat dari pengacaranya masuk ke sini. Yang bersangkutan tidak bisa hadir,” imbuhnya.

- Advertisement -

Adapun alasan tidak hadirnya Gisel yaitu tengah ada keperluan keluarga. “Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang disampaikan disitu,” pungkas Yusri.

Baca Juga:  Hadiman: Tidak Ada Kriminalisasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka kasus video porno yang viral di media sosial. Gisel dan Nobu disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

- Advertisement -

“Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri menuturkan, kedua tersangka Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Ratusan Fotografer Antusias Ikuti Virtual Photoshoot

Kasus ini bermula saat Gisel mendadak menjadi trending topic di lini masa. Hal itu disebabkan karena viralnya sebuah video syur yang diperankan oleh perempuan berparas miripnya.

Video tersebut tersebar dalam durasi 19 detik. Dalam video pemeran perempuan terlihat telanjang memperlihatkan seluruh bagian intim tubuh. Perempuan tersebut hanya memakai piama namun tidak menutupi badan.

Pemeran perempuan terlihat melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang pria. Perempuan itu juga terlihat sengaja mendokumentasikan adegan panas itu dengan sebuah kamera yang diletakan di depan sebelah kirinya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gisella Anastasia mangkir dari panggilan perdana penyidik untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus video syur. Polisi rencananya menjadwalkan ulang pemeriksaan ini pada Jumat, 8 Januari 2021atau 3 hari lagi.

“Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa Jumat nanti hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (5/12).

Yusri mengatakan, pihak pengacara Gisel sudah menyampaikan surat kepada penyidik atas ketidakhadiran Gisel. Dalam surat tersebut juga diminta agar ada penjadwalan ulang.

“Untuk saudari GA ada surat dari pengacaranya masuk ke sini. Yang bersangkutan tidak bisa hadir,” imbuhnya.

Adapun alasan tidak hadirnya Gisel yaitu tengah ada keperluan keluarga. “Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang disampaikan disitu,” pungkas Yusri.

Baca Juga:  Polisi Masih Berupaya Temukan Keberadaan Nindy Ayunda

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka kasus video porno yang viral di media sosial. Gisel dan Nobu disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri menuturkan, kedua tersangka Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Hadiman: Tidak Ada Kriminalisasi

Kasus ini bermula saat Gisel mendadak menjadi trending topic di lini masa. Hal itu disebabkan karena viralnya sebuah video syur yang diperankan oleh perempuan berparas miripnya.

Video tersebut tersebar dalam durasi 19 detik. Dalam video pemeran perempuan terlihat telanjang memperlihatkan seluruh bagian intim tubuh. Perempuan tersebut hanya memakai piama namun tidak menutupi badan.

Pemeran perempuan terlihat melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang pria. Perempuan itu juga terlihat sengaja mendokumentasikan adegan panas itu dengan sebuah kamera yang diletakan di depan sebelah kirinya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari