Selasa, 27 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Partai Ini Bingung Masih Ada Kesalahan Redaksional di UU Cipta Kerja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Begitu Undang-Undang Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo awal November ini, publik kembali heboh. Meskipun tidak ada lagi aksi unjuk rasa di jalanan, namun kritikan disampaikan ke pemerintah karena masih banyaknya kesalahan redaksional di UU Omnibus Law tersebut. Bahkan salah satu partai, Demokrat bingung dengan berbagai kesalahan dimaksud.

Beberapa kesalahan di UU bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, menurut Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan ihwal masih adanya kesalahan redaksional dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:  Air Berwarna Gelap dan Berbau Menyengat

Adapun bunyi Pasal 6 adalah ‘Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi‘.

Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Bunyinya adalah ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. 

Selain itu, Herman juga menegaskan berubahnya jumlah halaman UU Cipta Kerja. Perubahan halaman bahkan terjadi sampai enam kali.

“Saya juga mempertanyakan banyak versi yang terus berubah-ubah halaman,” ungkapnya.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).

Baca Juga:  Mix Tiga Konsep Dekor

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan mengatakan dengan menekennya UU tersebut. Maka sama saja Presiden Jokowi tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Presiden telah memilih mendatanganainya di tengah gelombang penolakan,” ujar kepada JawaPos.com.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Begitu Undang-Undang Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo awal November ini, publik kembali heboh. Meskipun tidak ada lagi aksi unjuk rasa di jalanan, namun kritikan disampaikan ke pemerintah karena masih banyaknya kesalahan redaksional di UU Omnibus Law tersebut. Bahkan salah satu partai, Demokrat bingung dengan berbagai kesalahan dimaksud.

Beberapa kesalahan di UU bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, menurut Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan ihwal masih adanya kesalahan redaksional dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:  Puka UGM: Revisi UU KPK, Jokowi Justru Memperlemah

Adapun bunyi Pasal 6 adalah ‘Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi‘.

Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Bunyinya adalah ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. 

- Advertisement -

Selain itu, Herman juga menegaskan berubahnya jumlah halaman UU Cipta Kerja. Perubahan halaman bahkan terjadi sampai enam kali.

“Saya juga mempertanyakan banyak versi yang terus berubah-ubah halaman,” ungkapnya.

- Advertisement -

Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).

Baca Juga:  Mudik Tetap Boleh Sebelum 6 Mei

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan mengatakan dengan menekennya UU tersebut. Maka sama saja Presiden Jokowi tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Presiden telah memilih mendatanganainya di tengah gelombang penolakan,” ujar kepada JawaPos.com.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Begitu Undang-Undang Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo awal November ini, publik kembali heboh. Meskipun tidak ada lagi aksi unjuk rasa di jalanan, namun kritikan disampaikan ke pemerintah karena masih banyaknya kesalahan redaksional di UU Omnibus Law tersebut. Bahkan salah satu partai, Demokrat bingung dengan berbagai kesalahan dimaksud.

Beberapa kesalahan di UU bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, menurut Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan ihwal masih adanya kesalahan redaksional dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Ini yang perlu dijelaskan ke publik, apalagi masih ada pasal rujukan yang tidak tepat, semisal pasal 6 pada pasal 5,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:  Kisah H Ibnu Mas’ud, Pegiat Perjalanan Haji Riau Dirawat Karena Covid-19

Adapun bunyi Pasal 6 adalah ‘Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi‘.

Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Bunyinya adalah ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. 

Selain itu, Herman juga menegaskan berubahnya jumlah halaman UU Cipta Kerja. Perubahan halaman bahkan terjadi sampai enam kali.

“Saya juga mempertanyakan banyak versi yang terus berubah-ubah halaman,” ungkapnya.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sudah enam kali berubah halaman. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).

Baca Juga:  70 Tahun Jawa Pos dan Hidup Koran setelah Itu

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan mengatakan dengan menekennya UU tersebut. Maka sama saja Presiden Jokowi tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Presiden telah memilih mendatanganainya di tengah gelombang penolakan,” ujar kepada JawaPos.com.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari