Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sofyan Basir Jadi Dirut Lagi Usai Divonis Bebas?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  Persero, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, dirinya telah mendengar kabar vonis bebas Sofyan Basir. Erick menegaskan, Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah instansi lain.

"Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick, melalui keterangan tertulis, Senin (4/11).

Sementara itu, perihal kemungkinan Sofyan Basir kembali menduduki kursi nomor satu di perusahaan setrum pelat merah, Erick menyerahkannya kepada Tim Penilai Akhir (TPA).

Baca Juga:  Skema Penyaluran yang Baru Bikin BOS Lebih Transparan

"Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA," terangnya.

Terpisah, Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat putusan bebas Sofyan yang bertepatan dengan upaya pelemahan KPK ini menjadi preseden buruk. Ia memandang putusan ini sebagai bentuk meremehkan KPK.

"Saya melihat kasus ini berkaitan dengan suasana mendung yang meliputi KPK. Ketika KPK sedang tidak dalam kondisi yang baik, hakim Tipikor memandang KPK sebelah mata," kata Erwin kepada JawaPos.com, Senin (4/11).

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyesalkan putusan bebas terhadap Sofyan Basir ini. ICW pun medorong agar Jaksa KPK dapat mengajukan kasasi atas vonis hakim PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  Isu Pemerasan Rp1 M, Mantan Kasatreskrim Diperiksa Prompam PMJ

"Kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," ujar Kurnia.

Apalagi melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis bersalah. Misalnya, sebut saja mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  Persero, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, dirinya telah mendengar kabar vonis bebas Sofyan Basir. Erick menegaskan, Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah instansi lain.

- Advertisement -

"Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick, melalui keterangan tertulis, Senin (4/11).

Sementara itu, perihal kemungkinan Sofyan Basir kembali menduduki kursi nomor satu di perusahaan setrum pelat merah, Erick menyerahkannya kepada Tim Penilai Akhir (TPA).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

"Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA," terangnya.

Terpisah, Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat putusan bebas Sofyan yang bertepatan dengan upaya pelemahan KPK ini menjadi preseden buruk. Ia memandang putusan ini sebagai bentuk meremehkan KPK.

"Saya melihat kasus ini berkaitan dengan suasana mendung yang meliputi KPK. Ketika KPK sedang tidak dalam kondisi yang baik, hakim Tipikor memandang KPK sebelah mata," kata Erwin kepada JawaPos.com, Senin (4/11).

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyesalkan putusan bebas terhadap Sofyan Basir ini. ICW pun medorong agar Jaksa KPK dapat mengajukan kasasi atas vonis hakim PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  Italia Terapkan Terapi Kejut Imbangi Dampak Corona

"Kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," ujar Kurnia.

Apalagi melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis bersalah. Misalnya, sebut saja mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari