- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11) menjelang magrib.
Usai menghirup udara bebas, Sofyan mengucap syukur.
- Advertisement -
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan terima kasih banyak," kata Sofyan.
Sofyan mengaku ingin beristirahat di kediamannya pascadivonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan menyatakan tidak ingin bekerja dulu. Dia juga tidak punya niat berlibur keluar dari Ibu Kota Jakarta.
- Advertisement -
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," jelas dia.
Seperti diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11) menjelang magrib.
Usai menghirup udara bebas, Sofyan mengucap syukur.
- Advertisement -
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan terima kasih banyak," kata Sofyan.
Sofyan mengaku ingin beristirahat di kediamannya pascadivonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
- Advertisement -
Sofyan menyatakan tidak ingin bekerja dulu. Dia juga tidak punya niat berlibur keluar dari Ibu Kota Jakarta.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," jelas dia.
Seperti diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal