Rabu, 18 September 2024

Sejumlah Aset Diserahkan ke Pemkab

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Siak menerima penyerahan aset bangunan dari Pemerintah Pusat yang telah direvitalisasi.

Sejumlah proyek bangunan yang diserahkan di antaranya  tiga unit sistem penyediaan air minum (SPAM),  dua ruang terbuka hijau (RTH) dan bangunan cagar budaya Tangsi Belanda.

Penyerahan bangunan tersebut melalui penandatanganan berita acara serah terima  barang milik negara dari Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Hidayat Sumadilaga dengan Bupati Siak Alfedri di ruang rapat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (1/11).

 Bupati Siak Alfedri atas nama pemerintah daerah dan masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Dirjen Cipta Karya atas bantuan yang sudah diberikan dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Switch, Platfom Digital untuk Isi Pulsa dan Kuota Internet

Dikatakan Alfedri, proyek infrastruktur yang diserahterimakan tersebut berupa unit SPAM di Kecamatan Dayun, pekerjaan pipa distribusi 2015, SPAM di Kecamatan Sabak Auh 2017 dan 2018, SPAM Kecamatan Lubuk Dalam 2017 dan 2018, RTH di Kecamatan Kandis 2017, RTH Kecamatan Siak 2017, serta pembangunan Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura 2018 yang juga merupakan bagian dari program pengembangan Kota Pusaka.

"Harapan kami, ke depannya mohon dukungan dari Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dan Balai Pemukiman prasarana wilayah Riau berupa SPAM indoor di Kecamatan Siak, yang sudah kami usulkan melalui Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak," ungkap Alfedri.

- Advertisement -

Selain itu, Alfedri yang didampingi Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak Irving Kahar meminta dukungan Kementerian PUPR dalam merevitalisasi sejumlah bangunan cagar budaya peninggalan Kesultanan Siak.

Baca Juga:  Akses Jalan Ditutup, Jam Gadang Diselubung Kain Putih

 Berkenaan dengan ditetapkannnya Siak Sriindrapura sebagai kota pusaka pada 15 Desember 2017 yang lalu. Kota Siak Sri Indrapura dan Kota Mempura sebut Alfedri, juga telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,  berdasar surat keputusan Menteri nomor 164/M/2018  tanggal 9 Juli 2018.

"Pemerintah daerah juga mengharapkan Bapak Dirjen Cipta Karya untuk berkenan hadir pada peresmian Tangsi Belanda maupun peresmian Istana Peraduan nanti", harap Alfedri.

Selain itu, Alfedri juga menyatakan, kesiapan Pemkab untuk bekerja sama dalam bentuk kegiatan lainnya, termasuk rencana pembangunan SPAM Indoor di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB)  di Kecamatan Sungai Apit.(adv)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Siak menerima penyerahan aset bangunan dari Pemerintah Pusat yang telah direvitalisasi.

Sejumlah proyek bangunan yang diserahkan di antaranya  tiga unit sistem penyediaan air minum (SPAM),  dua ruang terbuka hijau (RTH) dan bangunan cagar budaya Tangsi Belanda.

Penyerahan bangunan tersebut melalui penandatanganan berita acara serah terima  barang milik negara dari Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Hidayat Sumadilaga dengan Bupati Siak Alfedri di ruang rapat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (1/11).

 Bupati Siak Alfedri atas nama pemerintah daerah dan masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Dirjen Cipta Karya atas bantuan yang sudah diberikan dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau.  

Baca Juga:  Sidang Perdana Digelar Daring, Amril Mukminin Didakwa Jaksa KPK Terima Gratifikasi Rp23,6 Miliar

Dikatakan Alfedri, proyek infrastruktur yang diserahterimakan tersebut berupa unit SPAM di Kecamatan Dayun, pekerjaan pipa distribusi 2015, SPAM di Kecamatan Sabak Auh 2017 dan 2018, SPAM Kecamatan Lubuk Dalam 2017 dan 2018, RTH di Kecamatan Kandis 2017, RTH Kecamatan Siak 2017, serta pembangunan Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura 2018 yang juga merupakan bagian dari program pengembangan Kota Pusaka.

"Harapan kami, ke depannya mohon dukungan dari Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dan Balai Pemukiman prasarana wilayah Riau berupa SPAM indoor di Kecamatan Siak, yang sudah kami usulkan melalui Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak," ungkap Alfedri.

Selain itu, Alfedri yang didampingi Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak Irving Kahar meminta dukungan Kementerian PUPR dalam merevitalisasi sejumlah bangunan cagar budaya peninggalan Kesultanan Siak.

Baca Juga:  Berpredikat Hotel Bintang 3, Diingatkan soal Prokes

 Berkenaan dengan ditetapkannnya Siak Sriindrapura sebagai kota pusaka pada 15 Desember 2017 yang lalu. Kota Siak Sri Indrapura dan Kota Mempura sebut Alfedri, juga telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,  berdasar surat keputusan Menteri nomor 164/M/2018  tanggal 9 Juli 2018.

"Pemerintah daerah juga mengharapkan Bapak Dirjen Cipta Karya untuk berkenan hadir pada peresmian Tangsi Belanda maupun peresmian Istana Peraduan nanti", harap Alfedri.

Selain itu, Alfedri juga menyatakan, kesiapan Pemkab untuk bekerja sama dalam bentuk kegiatan lainnya, termasuk rencana pembangunan SPAM Indoor di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB)  di Kecamatan Sungai Apit.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari