JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III ( PTPN III) Dolly Pulungan telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/9) dini hari. Dolly yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tidak turut diringkus tim penindakan KPK dalam OTT di Jakarta, pada Selasa (3/9) kemarin.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri dini hari tadi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, Dolly saat ini sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik KPK. Nantinya setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik bakal menjebloskan Dolly ke sel tahanan.
Tim penyidik telah menahan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. Febri mengatakan Kertha ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“IKL (I Kadek Kherta Laksana) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.
Sementara itu, belum ada informasi soal pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi yang telah menyandang status tersangka pemberi suap terkait kasus ini. KPK mengultimatum pengusaha gula tersebut untuk segera menyerahkan diri.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Dolly kemudian meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9). Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345.000 solar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.
Sebagai tersangka penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebegai pemberi suap Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Sumutpos.com
Editor: Edwir