Sabtu, 21 September 2024

KPK Tegaskan OTT Tetap Diperlukan 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif angkat bicara soal keefektifan operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan lembaga antirasuah. Menurutnya, selain pencegahan, penindakan seperti operasi senyap harus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya suap.

Hal ini menanggapi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang ingin mengubah mekanisme OTT dilingkungan KPK. Sebab dalam wawancara dan tes uji publik, Capim KPK Johanis Tanak menyebut, OTT yang dilakukan KPK menghambat pembangunan.

“Menurut kami masih dibutuhkan, karena aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan terjadi ada kejahatan. Aneh itu kalau misal ada polisi, kalau ada kejahatan diamkan saja nggak ditangkap,” kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9).

Serupa dengan penangkapan pelaku kejahatan lainnya, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa tak bisa dibiarkan begitu saja. Laode menegaskan, pencegahan yang lebih efektif adalah penindakan.

- Advertisement -

“Ini tetap dibutuhkan, dan terus terang teman di Hongkong, ini salah satu gurunya KPK, di Hongkong itu mereka bilang pencegahan yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten,” tegas Syarif.

Syarif yang gagal mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023 ini jelas tak setuju dengan calon pimpinan (capim) KPK yang menyebut bahwa OTT adalah hal yang sia-sia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Desak Pemerintah Lebih Terbuka

“Karena tujuan hukum itu penjeraan, agar jera, tapi tidak berarti pencegahan itu tidak dilakukan. Jadi kalau kami (pimpinan KPK periode 2015-2019) yang sekarang, keseimbangan antara pencegahan dan penindakan harus sama,” ucap Syarif.

Pentingnya OTT dilakukan juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dia menilai, jika upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya tak didengar oleh penyelenggara negara, maka OTT harus dilakukan.

“Kami pimpinan KPK ini rasanya keliling ke daerah-daerah itu bukan penindakan, tapi pencegahan dan peringatan. Justru kami sangat sedikit melakukan OTT dibanding yang kita ingatkan,” jelas Basaria.

Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak saat melakukan wawancara dan uji publik Capim KPK berniat mengubah mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia menilai, OTT KPK dapat menghalangi pembangunan.

Dalam pernyataannya, dia pun mencontohkan kasus proyek pembangunan Meikarta, lantaran adanya kegiatan tangkap tangan proyek pembangunan menjadi terhalang. Padahal banyak yang sudah menanamkan investasi besar dalam proyek tersebut.

“Sekiranya OTT yang dikatakan itu kegiatan terencana. OTT itu suatu tindak pidana yang seketika terjadi. Kalau ada penyadapan, harusnya disampaikan daripada ditangkap disidik dan diperiksa sehingga menghabiskan uang negara” kata Tanak di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Baca Juga:  Atta Halilintar Minta Tolong Netizen

Pejabat korps adhyaksa ini menjelaskan, menurut ilmu hukum, tangkap tangan adalah yang terjadi yang seketika dan tak ada rencana ditangkap. Sehingga, bila direncanakan untuk ditangkap bukan lagi tangkap tangan.

“Ini dua kata yang bertentangan. Satu bilang direncanakan, menurut ilmu hukum bukan direncanakan tapi seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan seketika itu ditangkap. Menurut saya secara ilmu hukum itu keliru. Idealnya, kita harusnya pahami. Saya sangat antusias berantas korupsi, tapi cara-caranya ini kita harus ikuti aturan hukum yang ada dan prinsip hukum yang berlaku,” ucap Tanak.

Oleh karena itu, Tanak menginginkan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Sehingga bila dalam melakukan penyadapan dan kemudian diketahui akan terjadi tindak pidana penyuapan dan korupsi ada baiknya yang bersangkutan dipanggil untuk dicegah.

“Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar. Kita panggil, bener tidak kamu melakukan ini? Oh iya benar. Kalau begitu kamu bikin pernyataan pada hari ini, tanggal segini bulan sekian tahun sekian bernama ini benar telah berpikir untuk melakukan tipikor dan telah diketahui oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif angkat bicara soal keefektifan operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan lembaga antirasuah. Menurutnya, selain pencegahan, penindakan seperti operasi senyap harus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya suap.

Hal ini menanggapi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang ingin mengubah mekanisme OTT dilingkungan KPK. Sebab dalam wawancara dan tes uji publik, Capim KPK Johanis Tanak menyebut, OTT yang dilakukan KPK menghambat pembangunan.

“Menurut kami masih dibutuhkan, karena aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan terjadi ada kejahatan. Aneh itu kalau misal ada polisi, kalau ada kejahatan diamkan saja nggak ditangkap,” kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9).

Serupa dengan penangkapan pelaku kejahatan lainnya, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa tak bisa dibiarkan begitu saja. Laode menegaskan, pencegahan yang lebih efektif adalah penindakan.

“Ini tetap dibutuhkan, dan terus terang teman di Hongkong, ini salah satu gurunya KPK, di Hongkong itu mereka bilang pencegahan yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten,” tegas Syarif.

Syarif yang gagal mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023 ini jelas tak setuju dengan calon pimpinan (capim) KPK yang menyebut bahwa OTT adalah hal yang sia-sia.

Baca Juga:  Moderna Khawatir, Pfizer Sudah Bersiap

“Karena tujuan hukum itu penjeraan, agar jera, tapi tidak berarti pencegahan itu tidak dilakukan. Jadi kalau kami (pimpinan KPK periode 2015-2019) yang sekarang, keseimbangan antara pencegahan dan penindakan harus sama,” ucap Syarif.

Pentingnya OTT dilakukan juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dia menilai, jika upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya tak didengar oleh penyelenggara negara, maka OTT harus dilakukan.

“Kami pimpinan KPK ini rasanya keliling ke daerah-daerah itu bukan penindakan, tapi pencegahan dan peringatan. Justru kami sangat sedikit melakukan OTT dibanding yang kita ingatkan,” jelas Basaria.

Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak saat melakukan wawancara dan uji publik Capim KPK berniat mengubah mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia menilai, OTT KPK dapat menghalangi pembangunan.

Dalam pernyataannya, dia pun mencontohkan kasus proyek pembangunan Meikarta, lantaran adanya kegiatan tangkap tangan proyek pembangunan menjadi terhalang. Padahal banyak yang sudah menanamkan investasi besar dalam proyek tersebut.

“Sekiranya OTT yang dikatakan itu kegiatan terencana. OTT itu suatu tindak pidana yang seketika terjadi. Kalau ada penyadapan, harusnya disampaikan daripada ditangkap disidik dan diperiksa sehingga menghabiskan uang negara” kata Tanak di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Baca Juga:  Ashraf Sinclair Rencananya Dimakamkan di San Diego Hills

Pejabat korps adhyaksa ini menjelaskan, menurut ilmu hukum, tangkap tangan adalah yang terjadi yang seketika dan tak ada rencana ditangkap. Sehingga, bila direncanakan untuk ditangkap bukan lagi tangkap tangan.

“Ini dua kata yang bertentangan. Satu bilang direncanakan, menurut ilmu hukum bukan direncanakan tapi seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan seketika itu ditangkap. Menurut saya secara ilmu hukum itu keliru. Idealnya, kita harusnya pahami. Saya sangat antusias berantas korupsi, tapi cara-caranya ini kita harus ikuti aturan hukum yang ada dan prinsip hukum yang berlaku,” ucap Tanak.

Oleh karena itu, Tanak menginginkan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Sehingga bila dalam melakukan penyadapan dan kemudian diketahui akan terjadi tindak pidana penyuapan dan korupsi ada baiknya yang bersangkutan dipanggil untuk dicegah.

“Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar. Kita panggil, bener tidak kamu melakukan ini? Oh iya benar. Kalau begitu kamu bikin pernyataan pada hari ini, tanggal segini bulan sekian tahun sekian bernama ini benar telah berpikir untuk melakukan tipikor dan telah diketahui oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari