- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno Amp menandatangani perjanjian kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gaos Wicaksono SH MH. Kerjasama yang disepakati mencakup urusan perdata dan tata usaha negara. Termasuk juga penandatanganan piagam deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.
Bertempat di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, kegiatan itu dilaksanakan, Senin (2/9). Tidak hanya oleh Pemerintah Kabupaten (Rohil) dan Kejari Rohil saja, hal yang sama juga dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Termasuk bupati/walikota se-Provinsi Riau.
- Advertisement -
Kepada Riau Pos, Bupati Suyatno menjelaskan lewat nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyelamatkan aset milik Pemkab Rohil.
“Masih banyak aset Pemkab Rohil yang dikuasai pihak ketiga. Jika aset itu bisa diselamatkan, tentu bisa dilelang. Dapat menambah pendapatan daerahnya,” jelas Bupati, Selasa (3/9).
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut juga dapat menciptakan sinergisme, saling membantu dan dan menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama.
- Advertisement -
“Yakni, mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” tambah bupati.
Selain penandatanganan MoU perdata dan tata usaha negara, penandatanganan piagam deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah, dikesempatan tersebut juga ditaja sosialisasi tentang peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno Amp menandatangani perjanjian kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gaos Wicaksono SH MH. Kerjasama yang disepakati mencakup urusan perdata dan tata usaha negara. Termasuk juga penandatanganan piagam deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.
Bertempat di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, kegiatan itu dilaksanakan, Senin (2/9). Tidak hanya oleh Pemerintah Kabupaten (Rohil) dan Kejari Rohil saja, hal yang sama juga dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Termasuk bupati/walikota se-Provinsi Riau.
Kepada Riau Pos, Bupati Suyatno menjelaskan lewat nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyelamatkan aset milik Pemkab Rohil.
- Advertisement -
“Masih banyak aset Pemkab Rohil yang dikuasai pihak ketiga. Jika aset itu bisa diselamatkan, tentu bisa dilelang. Dapat menambah pendapatan daerahnya,” jelas Bupati, Selasa (3/9).
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut juga dapat menciptakan sinergisme, saling membantu dan dan menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama.
“Yakni, mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” tambah bupati.
Selain penandatanganan MoU perdata dan tata usaha negara, penandatanganan piagam deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah, dikesempatan tersebut juga ditaja sosialisasi tentang peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.(adv)