Senin, 14 April 2025

Ini Penjelasan Lengkap Menaker soal Skema Subsidi Upah 2021

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan terkait beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

โ€œSetidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,โ€ kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Ida menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Penghargaan Juara Peduli Lingkungan

Ida mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

โ€œAdapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,โ€ tegasnya.

Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

โ€œSedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,โ€ ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga:  Buron Usai Vonis, Herwin Saiman Dibekuk Lima Tahun Kemudian

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Pemerintah berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan terkait beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

โ€œSetidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,โ€ kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Ida menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Penghargaan Juara Peduli Lingkungan

Ida mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

โ€œAdapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,โ€ tegasnya.

Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

โ€œSedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,โ€ ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga:  STIKes-STMIK Hang Tuah Pekanbaru Gelar Yudisium dan Angkat Sumpah

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Pemerintah berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ini Penjelasan Lengkap Menaker soal Skema Subsidi Upah 2021

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan terkait beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

โ€œSetidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,โ€ kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Ida menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga:  Kurang 1 Jam Ngecas, Baterai 4.500 mAH Realme Langsung Full

Ida mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

โ€œAdapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,โ€ tegasnya.

Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

โ€œSedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,โ€ ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga:  JPU Kejari Rohil Tuntut Hukuman Mati Enam Terdakwa 105 Kg Sabu

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Pemerintah berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan terkait beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

โ€œSetidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,โ€ kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Ida menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga:  Legislator PKS Ini Sependapat dengan Pemerintah Soal Penutupan Akses Cina

Ida mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

โ€œAdapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,โ€ tegasnya.

Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

โ€œSedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,โ€ ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Penghargaan Juara Peduli Lingkungan

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Pemerintah berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari