Kamis, 19 September 2024

Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan JC Wahyu Setiawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, harus bersiap mendekam lama di tahanan. Kemarin (3/8) keduanya dituntut bersalah dalam perkara suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.

Jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu. Selain itu, meminta hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun. Terhadap Tio, jaksa menuntut hakim menghukum mantan anggota Bawaslu tersebut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dan Tio dinilai bersama-sama melakukan korupsi sesuai pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Polsek Tambang Amankan Pemilik 51 Paket Sabu

Jaksa KPK Takdir Suhan memaparkan, berdasar bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, Wahyu dan Tio terbukti menerima suap dari Harun Masiku bersama dengan kader PDIP Saeful Bahri secara bertahap. Totalnya setara Rp 600 juta. Perinciannya, SGD 19 ribu dan SGD 38,35 ribu.

- Advertisement -

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual. Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Dalam tuntutan setebal 332 halaman tersebut, jaksa juga meminta hakim untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan penasihat hukum Wahyu. Menurut jaksa, Wahyu merupakan pelaku utama dalam perkara itu. Dengan demikian, permohonan JC tersebut dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2011.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bandara Soetta Tutup Penerbangan Komersial

SEMA itu mengatur beberapa syarat JC. Di antaranya, pemohon bukanlah pelaku utama. Juga, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.

Tony Akbar Hasibuan, tim penasihat hukum Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya melihat tuntutan untuk kliennya berbeda dengan dakwaan. Di dalam dakwaan, menurut Tony, jaksa menyatakan bahwa Wahyu menerima hadiah atau janji untuk pengurusan PAW. ”Namun, tuntutan (jaksa) tidak jelas, apakah PAW, pergantian calon terpilih, atau pengalihan suara ke Harun Masiku?” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, harus bersiap mendekam lama di tahanan. Kemarin (3/8) keduanya dituntut bersalah dalam perkara suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.

Jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu. Selain itu, meminta hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun. Terhadap Tio, jaksa menuntut hakim menghukum mantan anggota Bawaslu tersebut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dan Tio dinilai bersama-sama melakukan korupsi sesuai pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Penanggulangan Bencana Dianggarkan Rp5 Triliun

Jaksa KPK Takdir Suhan memaparkan, berdasar bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, Wahyu dan Tio terbukti menerima suap dari Harun Masiku bersama dengan kader PDIP Saeful Bahri secara bertahap. Totalnya setara Rp 600 juta. Perinciannya, SGD 19 ribu dan SGD 38,35 ribu.

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual. Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Dalam tuntutan setebal 332 halaman tersebut, jaksa juga meminta hakim untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan penasihat hukum Wahyu. Menurut jaksa, Wahyu merupakan pelaku utama dalam perkara itu. Dengan demikian, permohonan JC tersebut dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2011.

Baca Juga:  Singapura Tambah Akses Bebas 9 Negara

SEMA itu mengatur beberapa syarat JC. Di antaranya, pemohon bukanlah pelaku utama. Juga, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.

Tony Akbar Hasibuan, tim penasihat hukum Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya melihat tuntutan untuk kliennya berbeda dengan dakwaan. Di dalam dakwaan, menurut Tony, jaksa menyatakan bahwa Wahyu menerima hadiah atau janji untuk pengurusan PAW. ”Namun, tuntutan (jaksa) tidak jelas, apakah PAW, pergantian calon terpilih, atau pengalihan suara ke Harun Masiku?” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari