PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — SMKN 8 Pekanbaru membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlangsung secara online mulai 17-25 Juni 2020. Adapun rincian 4 kelas terbagi dalam 3 jurusan yakni 1 kelas jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), 2 kelas jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Horticultura (ATPH) dan 1 kelas jurusan Tata Boga (TB).
Kepala SMKN 8 Pekanbaru Marsefel menjelaskan persyaratan administrasi PPDB di antaranya tidak dibenarkan memakai tato dan atau tindik bagi laki-laki dan lebih dari satu bagi perempuan. Ijazah/SKHU SMP/Ijazah paket B/sederajat asli dan 2 lembar foto copy yang di legalisir. Akta kelahiran asli dan 2 lembar foto copy dengan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020. Kartu Keluarga (KK) asli dan 2 lembar fotocopy. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, saat melakukan verifikasi berkas.
Untuk jalur siswa tidak mampu dibuktikan dengan menunjukkan KIP, KPH dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau lainnya yang diterbitkan pemerintah daerah (lurah/ kepala desa setempat ), asli dan 2 Lembar fotocopy yang dilegalisir.
Untuk jalur prestasi akademik harus melengkapi berkas administrasinya seperti piagam/sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan. Piagam hasil perlombaan/penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.
"Semua berkas di upload dokumen aslinya pada saat melakukan pendaftaran," sebut Marsefel.
Sementara jalur prestasi non akademik diantaranya Juara I, II, atau Juara III pada Perlombaan/penghargaan dibidang non akademik perseorangan pada tingkat internasional /nasional/ provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota harus juara I atau juara II, meng-upload piagam asli. Juara I, II, atau Juara III perorangan pada cabang olahraga dibawah organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tingkat internasional/nasional/ provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota harus juara I atau juara II, meng-upload piagam asli.
"Jika orang tua/wali peserta didik merupakan ASN yang pindah tugas maka peserta didik baru harus menambahkan berkas administrasi Surat keterangan domisili dan surat keterangan pindah bagi calon siswa yang orang tua/wali pindah tugas (TNI/Polri, ASN, BUMN/BUMD), asli dan 2 lembar fotocopy," imbuhnya.
Peserta didik baru yang dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang dengan mengantarkan berkas ke SMKN 8 Pekanbaru, Jalan Tengku Kasim Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Rumbai pada tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2020.
"Sedangkan Alamat web untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang juknis PPDB on-line TP. 2020/-2021 ini dapat mengunjungi web SMKN 8 Pekanbaru di : http://www.smkn8pekanbaru.sch.id. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut silahkan. hubungi: 0813-6538-3881 atau 0813-6495-5033,'' ulasnya.(mar)