Minggu, 22 Maret 2026
- Advertisement -

Hakim Tolak Permintaan Hadirkan Habib Rizieq 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Pada kesempatan itu kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan. 

Permintaan itu ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti. Bahkan hakim meminta agar tim hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq Shihab. 

"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," ujar salah satu tim hukum Rizieq Shihab, ​​Alamsyah, di PN Jaksel, Senin (4/1/2021). 

Dia kecewa dengan penolakan hakim. Menurutnya, Rizieq Shihab yang berperkara dinilai mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan. 

"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq, red) sendiri," ucapnya. 

Baca Juga:  Adik Kim Jong Un Warning AS: Jangan Bikin Kesal Kalau Ingin Damai

Alasan hakim menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab karena mengacu aturan yang ada. 

"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti. 

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan kerumunan oleh Polda Metro Jaya. 

Sumber: RMOL/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Pada kesempatan itu kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan. 

Permintaan itu ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti. Bahkan hakim meminta agar tim hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq Shihab. 

"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," ujar salah satu tim hukum Rizieq Shihab, ​​Alamsyah, di PN Jaksel, Senin (4/1/2021). 

Dia kecewa dengan penolakan hakim. Menurutnya, Rizieq Shihab yang berperkara dinilai mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan. 

"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq, red) sendiri," ucapnya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Gempa Sulbar, Korban Meninggal Dunia jadi 56 Orang

Alasan hakim menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab karena mengacu aturan yang ada. 

"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti. 

- Advertisement -

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan kerumunan oleh Polda Metro Jaya. 

Sumber: RMOL/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Pada kesempatan itu kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan. 

Permintaan itu ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti. Bahkan hakim meminta agar tim hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq Shihab. 

"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," ujar salah satu tim hukum Rizieq Shihab, ​​Alamsyah, di PN Jaksel, Senin (4/1/2021). 

Dia kecewa dengan penolakan hakim. Menurutnya, Rizieq Shihab yang berperkara dinilai mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan. 

"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq, red) sendiri," ucapnya. 

Baca Juga:  Catat, Ini Pentingnya Mineral untuk Tubuh

Alasan hakim menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab karena mengacu aturan yang ada. 

"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti. 

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan kerumunan oleh Polda Metro Jaya. 

Sumber: RMOL/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari