Kamis, 10 April 2025

Polri: Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan untuk Media 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri memastikan Maklumat Kapolri Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan kepada media massa. Sepanjang pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional. 

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Telegram ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. 

Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada poin 2d berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."  

Baca Juga:  PM Singapura Ingatkan Warganya Waspada Virus Corona

Berdasarkan telegram ini, Mabes Polri menegaskan Pasal 2d tidak ditujukan kepada media massa. Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini.  

Pertama, dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media,” bunyi telegram, dikutip Senin (4/1/2021). 

Kedua, sepanjang memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.

Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan 

“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” bunyi telegram tersebut.

Baca Juga:  Usai Menikah dengan Sule, Ini Permintaan Nenek Nathalie Holscher

Kelima, bunyi telegram tersebut, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. 

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri memastikan Maklumat Kapolri Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan kepada media massa. Sepanjang pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional. 

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Telegram ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. 

Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada poin 2d berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."  

Baca Juga:  BPKH Bagikan Rp2T untuk 4,5 Jutaan

Berdasarkan telegram ini, Mabes Polri menegaskan Pasal 2d tidak ditujukan kepada media massa. Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini.  

Pertama, dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media,” bunyi telegram, dikutip Senin (4/1/2021). 

Kedua, sepanjang memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.

Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan 

“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” bunyi telegram tersebut.

Baca Juga:  Habib Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya di Makkah

Kelima, bunyi telegram tersebut, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. 

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polri: Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan untuk Media 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri memastikan Maklumat Kapolri Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan kepada media massa. Sepanjang pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional. 

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Telegram ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. 

Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada poin 2d berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."  

Baca Juga:  Habib Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya di Makkah

Berdasarkan telegram ini, Mabes Polri menegaskan Pasal 2d tidak ditujukan kepada media massa. Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini.  

Pertama, dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media,” bunyi telegram, dikutip Senin (4/1/2021). 

Kedua, sepanjang memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.

Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan 

“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” bunyi telegram tersebut.

Baca Juga:  Anji Sebut Tak Percaya dengan Media di Indonesia

Kelima, bunyi telegram tersebut, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. 

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri memastikan Maklumat Kapolri Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan kepada media massa. Sepanjang pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional. 

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Telegram ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. 

Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada poin 2d berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."  

Baca Juga:  PM Singapura Ingatkan Warganya Waspada Virus Corona

Berdasarkan telegram ini, Mabes Polri menegaskan Pasal 2d tidak ditujukan kepada media massa. Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini.  

Pertama, dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media,” bunyi telegram, dikutip Senin (4/1/2021). 

Kedua, sepanjang memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.

Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan 

“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” bunyi telegram tersebut.

Baca Juga:  Ketua MA: Jurnalis Tetap Bisa Liput Sidang, dengan Syarat

Kelima, bunyi telegram tersebut, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. 

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari