Jumat, 5 Desember 2025
spot_img

Risma : Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok dan Miras

JAKARTA (RIAUPOS.CO) â€“ Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) untuk bisa digunakan sebaik-baiknya.

Risma melarang, bantuan pemerintah berupa uang tunai Rp 300 ribu tersebut digunakan masyarakat untuk membeli rokok ataupun minuman keras (miras).

“Kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan miras,” tegas Risma dalam peluncuran program bantuan tunai se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1).

Oleh sebab itu, Risma mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya BST tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wali Kota Surabaya nonaktif tersebut mengatakan bansos tunai tersebut akan diberikan tiap tiga bulan sekali. Mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Periksa Lima Saksi dari Pihak Swasta

“Manfaatnya bisa digunakan agar bijak dan tepat seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha dan sebagian untuk ditabung,” katanya.

Risma menjelaskan dalam BST tersebut pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Nantinya PT Pos Indonesia akan mengantarkan langsung bansos tunai tersebut kepada masyarakat yang menerimanya.

“PT Pos juga akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing bagi keluarga penerima,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Korona (Covid-19).

Adapun tiga bansos yang mulai dicairkan pada hari ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST). Total, ada sekitar 38,8 juta penerima untuk ketiga bantuan itu.

Baca Juga:  Dua Anggota KKSB Papua Tewas 

Laporan : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) â€“ Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) untuk bisa digunakan sebaik-baiknya.

Risma melarang, bantuan pemerintah berupa uang tunai Rp 300 ribu tersebut digunakan masyarakat untuk membeli rokok ataupun minuman keras (miras).

“Kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan miras,” tegas Risma dalam peluncuran program bantuan tunai se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1).

Oleh sebab itu, Risma mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya BST tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wali Kota Surabaya nonaktif tersebut mengatakan bansos tunai tersebut akan diberikan tiap tiga bulan sekali. Mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

- Advertisement -
Baca Juga:  Seperti Melewati Ranjau, Bertahan dengan Pelindung Diri

“Manfaatnya bisa digunakan agar bijak dan tepat seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha dan sebagian untuk ditabung,” katanya.

Risma menjelaskan dalam BST tersebut pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Nantinya PT Pos Indonesia akan mengantarkan langsung bansos tunai tersebut kepada masyarakat yang menerimanya.

- Advertisement -

“PT Pos juga akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing bagi keluarga penerima,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Korona (Covid-19).

Adapun tiga bansos yang mulai dicairkan pada hari ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST). Total, ada sekitar 38,8 juta penerima untuk ketiga bantuan itu.

Baca Juga:  Berharap Sinergitas Terus Berlajut

Laporan : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) â€“ Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) untuk bisa digunakan sebaik-baiknya.

Risma melarang, bantuan pemerintah berupa uang tunai Rp 300 ribu tersebut digunakan masyarakat untuk membeli rokok ataupun minuman keras (miras).

“Kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan miras,” tegas Risma dalam peluncuran program bantuan tunai se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1).

Oleh sebab itu, Risma mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya BST tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wali Kota Surabaya nonaktif tersebut mengatakan bansos tunai tersebut akan diberikan tiap tiga bulan sekali. Mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga:  Seperti Melewati Ranjau, Bertahan dengan Pelindung Diri

“Manfaatnya bisa digunakan agar bijak dan tepat seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha dan sebagian untuk ditabung,” katanya.

Risma menjelaskan dalam BST tersebut pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Nantinya PT Pos Indonesia akan mengantarkan langsung bansos tunai tersebut kepada masyarakat yang menerimanya.

“PT Pos juga akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing bagi keluarga penerima,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Korona (Covid-19).

Adapun tiga bansos yang mulai dicairkan pada hari ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST). Total, ada sekitar 38,8 juta penerima untuk ketiga bantuan itu.

Baca Juga:  Kondisi Drop, Ria Irawan Jalani Kemoterapi Oral

Laporan : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari