Minggu, 10 November 2024

Beli Sabu Rp35 Juta, Pemilik Diringkus Polsek Bukitraya

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial F alias Firman (25) diringkus Polsek Bukitraya lantaran memiliki 80.16 gram sabu. Nantinya, sabu itu akan dijual kembali okeh pelaku

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, F diamankan di Jalan HM Nasir, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (2/1) kemarin.

- Advertisement -

"Menurut informasi yang kami himpun, tersangka F ini kerap melakukan transaksi sabu," ungkapnya.

Diakuinya, kepada penyidik barang bukti itu dari AW alias Ucok yang saat ini masih dalam pengejaran. "Sabu seberat 80.16 gram itu dibeli seharga Rp35 juta," terangnya.

Dalam penangkapan yang dikomando Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, turut disita barang bukti lain seperti timbangan digital dan plastik berles merah. "Kata F sudah tiga kali beli sabu ke AW. Sabu itu dijual ulang dan konsumsi pribadi," imbuh Halim.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bangko

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaimam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial F alias Firman (25) diringkus Polsek Bukitraya lantaran memiliki 80.16 gram sabu. Nantinya, sabu itu akan dijual kembali okeh pelaku

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, F diamankan di Jalan HM Nasir, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (2/1) kemarin.

- Advertisement -

"Menurut informasi yang kami himpun, tersangka F ini kerap melakukan transaksi sabu," ungkapnya.

Diakuinya, kepada penyidik barang bukti itu dari AW alias Ucok yang saat ini masih dalam pengejaran. "Sabu seberat 80.16 gram itu dibeli seharga Rp35 juta," terangnya.

- Advertisement -

Dalam penangkapan yang dikomando Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, turut disita barang bukti lain seperti timbangan digital dan plastik berles merah. "Kata F sudah tiga kali beli sabu ke AW. Sabu itu dijual ulang dan konsumsi pribadi," imbuh Halim.

Baca Juga:  Warga Minang akan Kembali ke Papua setelah Kondisi Kondusif

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaimam

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari