Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jadi Tersangka Video Porno, Ini Perjalanan Kasus Gisel dan Nobu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gisella Anastasia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/12) hari ini dengan status baru sebagai tersangka kasus video porno. Sebelum statusnya dinaikkan, Gisel diketahui sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia menghebohkan jagat Twitter di tanah air pada 6 November 2020. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.

Tidak lama dari beredarnya video itu, Gisel lantas membuat klarifikasi. Dalam klarifikasinya ia membantah dirinya yang ada dalam video itu.

“Ini sudah bukan pertama kali kena di aku. Sedih sih, tapi nggak apa-apa dihadapi saja. Muka kayak aku kan banyak,” kata Gisel pada waktu lalu.

Pada 8 November 2020, pengacara Pitra Romadoni membuat laporan polisi ke Polda Metro terkait beredarnya konten video asulila berdurasi 19 detik mirip Gisella Anastasia. Kala ia melaporkan supaya penyebaran videonya bisa dihentikan karena mengganggu memiliki efek negatif kepada anak dan pelajar. Apalagi pada masa pandemi mereka lebih banyak berada di rumah dan menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Sepekan, Polres Kampar Ungkap 16 Kasus Narkoba

Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua orang yang berhasil diamankan polisi, berinisial PP dan MN. Keduanya diamankan karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel cukup masif di media sosial. Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada 17 November 2020, Gisel diperiksa perdana sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ibu satu anak itu ketika itu datang ditemani kuasa hukumnya Sandy Arifin dan menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam. Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Baik pada pemanggilan pertama maupun kedua Gisel enggan bicara ke awak media terkait masalah pemeriksaan. Ia irit sekali bicara .

Baca Juga:  Ini Bahayanya Gunakan Wajan Antilengket untuk Kesehatan

Pada 29 Desember 2020, polisi mengumumkan pemeran laki-laki dan perempuan dalam video syur 19 detik yang sempat hebohkan publik. Pemerannya adalah (GA) Gisella Anastasia dan MYD (Michael Yukinobu de Fretes). Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara Michael Yukinobu Defretes dijerat dengan Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaimam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gisella Anastasia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/12) hari ini dengan status baru sebagai tersangka kasus video porno. Sebelum statusnya dinaikkan, Gisel diketahui sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia menghebohkan jagat Twitter di tanah air pada 6 November 2020. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.

- Advertisement -

Tidak lama dari beredarnya video itu, Gisel lantas membuat klarifikasi. Dalam klarifikasinya ia membantah dirinya yang ada dalam video itu.

“Ini sudah bukan pertama kali kena di aku. Sedih sih, tapi nggak apa-apa dihadapi saja. Muka kayak aku kan banyak,” kata Gisel pada waktu lalu.

- Advertisement -

Pada 8 November 2020, pengacara Pitra Romadoni membuat laporan polisi ke Polda Metro terkait beredarnya konten video asulila berdurasi 19 detik mirip Gisella Anastasia. Kala ia melaporkan supaya penyebaran videonya bisa dihentikan karena mengganggu memiliki efek negatif kepada anak dan pelajar. Apalagi pada masa pandemi mereka lebih banyak berada di rumah dan menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Erick Thohir Akan Reformasi Asuransi

Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua orang yang berhasil diamankan polisi, berinisial PP dan MN. Keduanya diamankan karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel cukup masif di media sosial. Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada 17 November 2020, Gisel diperiksa perdana sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ibu satu anak itu ketika itu datang ditemani kuasa hukumnya Sandy Arifin dan menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam. Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Baik pada pemanggilan pertama maupun kedua Gisel enggan bicara ke awak media terkait masalah pemeriksaan. Ia irit sekali bicara .

Baca Juga:  Unair Temukan Kombinasi Obat Penawar Covid-19

Pada 29 Desember 2020, polisi mengumumkan pemeran laki-laki dan perempuan dalam video syur 19 detik yang sempat hebohkan publik. Pemerannya adalah (GA) Gisella Anastasia dan MYD (Michael Yukinobu de Fretes). Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara Michael Yukinobu Defretes dijerat dengan Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaimam

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari