Kamis, 10 April 2025

Waspada Beli Produk Secara Daring

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat membeli produk secara online atau dalam jaringan (daring). Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, masyarakat cenderung membeli produk baik obat-obatan maupun makanan secara daring. Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Syahrinaldi saat menghadiri sosialisasi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 8 Tahun 2020, bertempat di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh. Selasa (01/12).

"Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya dari pemerintah melalui BPOM. Tentunya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan pangan dan obat yang beredar baik secara daring dan during di masyarakat. Agar aman, legal dan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga:  Bupati: Ayo Berbenah Basamo Mambolo Nagoghi

Untuk itu, masyarakat harus lebih bijak, cerdas dan cermat dalam mengonsumsi produk yang dipasarkan secara daring. "Jangan sampai yang dibeli malah membahayakan bagi kesehatan. Jadi,  pastikan benar-benar terdaftar di BPOM," terangnya.

Ia mengatakan, Pemko Dumai mendukung peraturan BPOM karena sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada tentang peningkatan pengawasan obat dan makanan.

"Selain sesuai dengan regulasi yang ada, peraturan ini tentunya efektif agar produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanan, khasiat dan mutunya," ucapnya.

Ia juga mengimbau publik tidak asal mengonsumsi obat dan makanan yang dibeli secara online. "Pembelian obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, makanan melalui trading e-commerce musti hati-hati," terangnya. 

Selain sosialisasi, di akhir acara dilakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan Loka POM di Kota Dumai tahun 2020.(azr)

Baca Juga:  Bepergian Wajib Instal Pedulilindungi

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat membeli produk secara online atau dalam jaringan (daring). Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, masyarakat cenderung membeli produk baik obat-obatan maupun makanan secara daring. Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Syahrinaldi saat menghadiri sosialisasi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 8 Tahun 2020, bertempat di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh. Selasa (01/12).

"Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya dari pemerintah melalui BPOM. Tentunya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan pangan dan obat yang beredar baik secara daring dan during di masyarakat. Agar aman, legal dan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga:  Bupati: Ayo Berbenah Basamo Mambolo Nagoghi

Untuk itu, masyarakat harus lebih bijak, cerdas dan cermat dalam mengonsumsi produk yang dipasarkan secara daring. "Jangan sampai yang dibeli malah membahayakan bagi kesehatan. Jadi,  pastikan benar-benar terdaftar di BPOM," terangnya.

Ia mengatakan, Pemko Dumai mendukung peraturan BPOM karena sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada tentang peningkatan pengawasan obat dan makanan.

"Selain sesuai dengan regulasi yang ada, peraturan ini tentunya efektif agar produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanan, khasiat dan mutunya," ucapnya.

Ia juga mengimbau publik tidak asal mengonsumsi obat dan makanan yang dibeli secara online. "Pembelian obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, makanan melalui trading e-commerce musti hati-hati," terangnya. 

Selain sosialisasi, di akhir acara dilakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan Loka POM di Kota Dumai tahun 2020.(azr)

Baca Juga:  Pemuda Cabuli Gadis Belia di Rumah Kakak

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Waspada Beli Produk Secara Daring

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat membeli produk secara online atau dalam jaringan (daring). Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, masyarakat cenderung membeli produk baik obat-obatan maupun makanan secara daring. Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Syahrinaldi saat menghadiri sosialisasi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 8 Tahun 2020, bertempat di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh. Selasa (01/12).

"Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya dari pemerintah melalui BPOM. Tentunya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan pangan dan obat yang beredar baik secara daring dan during di masyarakat. Agar aman, legal dan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga:  Ini 8 Penyebab Insomnia yang Jarang Diketahui

Untuk itu, masyarakat harus lebih bijak, cerdas dan cermat dalam mengonsumsi produk yang dipasarkan secara daring. "Jangan sampai yang dibeli malah membahayakan bagi kesehatan. Jadi,  pastikan benar-benar terdaftar di BPOM," terangnya.

Ia mengatakan, Pemko Dumai mendukung peraturan BPOM karena sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada tentang peningkatan pengawasan obat dan makanan.

"Selain sesuai dengan regulasi yang ada, peraturan ini tentunya efektif agar produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanan, khasiat dan mutunya," ucapnya.

Ia juga mengimbau publik tidak asal mengonsumsi obat dan makanan yang dibeli secara online. "Pembelian obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, makanan melalui trading e-commerce musti hati-hati," terangnya. 

Selain sosialisasi, di akhir acara dilakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan Loka POM di Kota Dumai tahun 2020.(azr)

Baca Juga:  Bepergian Wajib Instal Pedulilindungi

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat membeli produk secara online atau dalam jaringan (daring). Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, masyarakat cenderung membeli produk baik obat-obatan maupun makanan secara daring. Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Syahrinaldi saat menghadiri sosialisasi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 8 Tahun 2020, bertempat di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh. Selasa (01/12).

"Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya dari pemerintah melalui BPOM. Tentunya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan memastikan pangan dan obat yang beredar baik secara daring dan during di masyarakat. Agar aman, legal dan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS 2019 Segera Dibuka, Ada Formasi Khususnya

Untuk itu, masyarakat harus lebih bijak, cerdas dan cermat dalam mengonsumsi produk yang dipasarkan secara daring. "Jangan sampai yang dibeli malah membahayakan bagi kesehatan. Jadi,  pastikan benar-benar terdaftar di BPOM," terangnya.

Ia mengatakan, Pemko Dumai mendukung peraturan BPOM karena sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada tentang peningkatan pengawasan obat dan makanan.

"Selain sesuai dengan regulasi yang ada, peraturan ini tentunya efektif agar produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanan, khasiat dan mutunya," ucapnya.

Ia juga mengimbau publik tidak asal mengonsumsi obat dan makanan yang dibeli secara online. "Pembelian obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, makanan melalui trading e-commerce musti hati-hati," terangnya. 

Selain sosialisasi, di akhir acara dilakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan Loka POM di Kota Dumai tahun 2020.(azr)

Baca Juga:  Achmad: Sejarah Membantah Pesantren Disebut Sarang Radikalisme

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari