Kamis, 19 September 2024

Kampus Dibuka, Mahasiswa Boleh Pilih Daring

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mulai pertengahan Januari 2021, kampus diizinkan kembali buka. Pada semester genap tersebut, perkuliahan akan menerapkan hybrid learning. Yaitu, kombinasi antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menjelaskan, keputusan itu merupakan penyesuaian dari SKB empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran semester genap sebelumnya. Diputuskan, mulai pertengahan Januari 2021 pendidikan tinggi menyelenggarakan hybrid learning. 

"Tapi tetap, jangan gagal fokus. Harus tetap fokus dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus," ujarnya dalam webinar sosialisasi surat edaran pembelajaran selama masa pandemic, Rabu (2/12).

Meski sudah diperbolehkan melaksanakan perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi (PT) tetap harus mematuhi sejumlah aturan yang disiapkan Ditjen Dikti. Sebagai langkah awal, PT harus berkoordinasi dengan pemda atau satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah. Mahasiswa yang datang dari daerah wajib dilaporkan ke satgas. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Provinsi Riau Merumuskan Rencana Perlindungan

Kemudian, kampus hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler. Mahasiswa hanya datang ke kampus untuk kuliah dan diskusi tentang permasalahan pembelajaran di kelas. "Tidak ada ngumpul di kantin, ngobrol, ngerumpi. Itu sangat berbahaya. Setelah kuliah pulang, jadi interaksi terbatas," tegasnya.

Nizam mengatakan, perluasan kebijakan kegiatan di kampus bakal dilakukan setelah evaluasi. Bila semuanya berjalan baik dalam masa transisi awal, kegiatan lain bisa diselenggarakan.

- Advertisement -

Syarat lain, PT diminta untuk menyiapkan sarana-prasarana untuk pembelajaran hybrid. Juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kalau belum siap, mohon jangan memulai dengan tatap muka pada Januari nanti," tegas guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Civitas akademika yang akan beraktivitas di kampus juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Warga kampus dari luar daerah wajib menjalani swab test yang dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari. "Mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya sebelum kembali ke kampus," jelas Nizam.

Baca Juga:  Sosok Gus Sholah di Mata Sekjen MUI

Dia menegaskan, perkuliahan tatap muka tidak bersifat memaksa. Tapi, fakultatif. Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti perkuliahan tatap muka, meski kampus sudah siap, diperbolehkan memilih pembelajaran secara daring. Dia memastikan bahwa mahasiswa tersebut tetap mendapat haknya untuk bisa belajar secara daring.(mia/wan/rio/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mulai pertengahan Januari 2021, kampus diizinkan kembali buka. Pada semester genap tersebut, perkuliahan akan menerapkan hybrid learning. Yaitu, kombinasi antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menjelaskan, keputusan itu merupakan penyesuaian dari SKB empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran semester genap sebelumnya. Diputuskan, mulai pertengahan Januari 2021 pendidikan tinggi menyelenggarakan hybrid learning. 

"Tapi tetap, jangan gagal fokus. Harus tetap fokus dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus," ujarnya dalam webinar sosialisasi surat edaran pembelajaran selama masa pandemic, Rabu (2/12).

Meski sudah diperbolehkan melaksanakan perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi (PT) tetap harus mematuhi sejumlah aturan yang disiapkan Ditjen Dikti. Sebagai langkah awal, PT harus berkoordinasi dengan pemda atau satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah. Mahasiswa yang datang dari daerah wajib dilaporkan ke satgas. 

Baca Juga:  Bupati: Ayo Berbenah Basamo Mambolo Nagoghi

Kemudian, kampus hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler. Mahasiswa hanya datang ke kampus untuk kuliah dan diskusi tentang permasalahan pembelajaran di kelas. "Tidak ada ngumpul di kantin, ngobrol, ngerumpi. Itu sangat berbahaya. Setelah kuliah pulang, jadi interaksi terbatas," tegasnya.

Nizam mengatakan, perluasan kebijakan kegiatan di kampus bakal dilakukan setelah evaluasi. Bila semuanya berjalan baik dalam masa transisi awal, kegiatan lain bisa diselenggarakan.

Syarat lain, PT diminta untuk menyiapkan sarana-prasarana untuk pembelajaran hybrid. Juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kalau belum siap, mohon jangan memulai dengan tatap muka pada Januari nanti," tegas guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Civitas akademika yang akan beraktivitas di kampus juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Warga kampus dari luar daerah wajib menjalani swab test yang dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari. "Mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya sebelum kembali ke kampus," jelas Nizam.

Baca Juga:  Provinsi Riau Merumuskan Rencana Perlindungan

Dia menegaskan, perkuliahan tatap muka tidak bersifat memaksa. Tapi, fakultatif. Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti perkuliahan tatap muka, meski kampus sudah siap, diperbolehkan memilih pembelajaran secara daring. Dia memastikan bahwa mahasiswa tersebut tetap mendapat haknya untuk bisa belajar secara daring.(mia/wan/rio/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari