Rabu, 12 November 2025
spot_img

Dilaporkan Istri Cabuli Anak Tiri

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar mengamankan  DS alias DD (40), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Ahad (1/11). Warga Perumahan karyawan PT SAM I Desa Danau Lancang, Tapung itu melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal menyebutkan, penangkapan tersangka DS alias DD ini dilakukan atas laporan dari warga bernama Rosma yang merupakan istri sah dari pelaku sendiri. Rosma melaporkan suaminya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya S yang baru berusia 13 tahun.

Kejadian pencabulan ini bermula pada, Sabtu (31/10) lalu. Saat itu pelapor secara iseng membuka pesan masuk di Hp milik anaknya. Alangkah terkejutnya wanita ini ketika melihat ada pesan masuk dari suaminya. Dari pesan itu dirinya curiga ada hubungan spesial antara anak dan suaminya.

Baca Juga:  Sampah Organik Tahura SSH Dimanfaatkan jadi Pupuk Kompos

"Karena curiga, pelapor memanggil si korban, anak gadisnya. Kemudian diinterogasi hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh DS alias DD yang merupakan ayah tirinya sendiri," sebut Kapolsek.

Mendengar pengakuan anaknya itu, pelapor merasa seperti disambar petir disiang bolong. Tanpa pikir panjang, dirinya langsung melaporkan suaminya tersebut. Awalnya tidak langsung ke Polisi, tapi kepada pihak kemanan kebun PT SAM I yang lalu menyarankannya untuk melapor kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya keesokan harinya ibu korban melanjutkan laporan ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Irwandy H Turnip beserta anggota berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dimaksud. Sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dibantu petugas keamanan kebun PT SAM I mendatangi rumah pelaku. Tanpa kesulitan, pelaku yang sedang berada di rimah langsung diamankan petugas.

Baca Juga:  Utang BPJS Kesehatan Membengkak, Kini Menjadi Rp 21 T

"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.(end)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar mengamankan  DS alias DD (40), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Ahad (1/11). Warga Perumahan karyawan PT SAM I Desa Danau Lancang, Tapung itu melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal menyebutkan, penangkapan tersangka DS alias DD ini dilakukan atas laporan dari warga bernama Rosma yang merupakan istri sah dari pelaku sendiri. Rosma melaporkan suaminya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya S yang baru berusia 13 tahun.

Kejadian pencabulan ini bermula pada, Sabtu (31/10) lalu. Saat itu pelapor secara iseng membuka pesan masuk di Hp milik anaknya. Alangkah terkejutnya wanita ini ketika melihat ada pesan masuk dari suaminya. Dari pesan itu dirinya curiga ada hubungan spesial antara anak dan suaminya.

Baca Juga:  Kasus Novel, Sketsa Bisa Saja Berbeda Dengan Pelaku Asli

"Karena curiga, pelapor memanggil si korban, anak gadisnya. Kemudian diinterogasi hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh DS alias DD yang merupakan ayah tirinya sendiri," sebut Kapolsek.

Mendengar pengakuan anaknya itu, pelapor merasa seperti disambar petir disiang bolong. Tanpa pikir panjang, dirinya langsung melaporkan suaminya tersebut. Awalnya tidak langsung ke Polisi, tapi kepada pihak kemanan kebun PT SAM I yang lalu menyarankannya untuk melapor kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya keesokan harinya ibu korban melanjutkan laporan ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Irwandy H Turnip beserta anggota berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dimaksud. Sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dibantu petugas keamanan kebun PT SAM I mendatangi rumah pelaku. Tanpa kesulitan, pelaku yang sedang berada di rimah langsung diamankan petugas.

Baca Juga:  Indonesia Terima 10 Ribu Alat Tes dan APD Bantuan dari Singapura

"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar mengamankan  DS alias DD (40), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Ahad (1/11). Warga Perumahan karyawan PT SAM I Desa Danau Lancang, Tapung itu melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal menyebutkan, penangkapan tersangka DS alias DD ini dilakukan atas laporan dari warga bernama Rosma yang merupakan istri sah dari pelaku sendiri. Rosma melaporkan suaminya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya S yang baru berusia 13 tahun.

Kejadian pencabulan ini bermula pada, Sabtu (31/10) lalu. Saat itu pelapor secara iseng membuka pesan masuk di Hp milik anaknya. Alangkah terkejutnya wanita ini ketika melihat ada pesan masuk dari suaminya. Dari pesan itu dirinya curiga ada hubungan spesial antara anak dan suaminya.

Baca Juga:  Utang BPJS Kesehatan Membengkak, Kini Menjadi Rp 21 T

"Karena curiga, pelapor memanggil si korban, anak gadisnya. Kemudian diinterogasi hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh DS alias DD yang merupakan ayah tirinya sendiri," sebut Kapolsek.

Mendengar pengakuan anaknya itu, pelapor merasa seperti disambar petir disiang bolong. Tanpa pikir panjang, dirinya langsung melaporkan suaminya tersebut. Awalnya tidak langsung ke Polisi, tapi kepada pihak kemanan kebun PT SAM I yang lalu menyarankannya untuk melapor kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya keesokan harinya ibu korban melanjutkan laporan ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Irwandy H Turnip beserta anggota berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dimaksud. Sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dibantu petugas keamanan kebun PT SAM I mendatangi rumah pelaku. Tanpa kesulitan, pelaku yang sedang berada di rimah langsung diamankan petugas.

Baca Juga:  PKL Segera Masuk Pasar Rakyat

"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari