JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Hal ini pun disesalkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI).
Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit mengungkapkan, kekecewaan tersebut dikarenakan perjuangan aksi turun ke jalan selama ini dirasa percuma. Menurutnya, Presiden Jokowi tidak melihat kekecewaan masyarakat terkait UU KPK hasil revisi.
"Menyayangkan sikap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu. Seharusnya Presiden melihat perjuangan kita di tanggal 23 dan 24 September lalu," kata Abdul saat dikonfirmasi, Minggu (3/11).
BEM SI memandang, Presiden sudah masuk dalam lingkaran politik. Presiden seakan tidak melihat kekecewaan masyarakat sehingga tidak mengeluarkan Perppu.
Kini, lanjut Abdul, harapan yang tersisa untuk menganulir UU KPK baru ialah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tetap melakukan Judicial Review ke MK tapi kita juga meminta secara langsung kepada presiden. Ingin melihat sikap tegas presiden terkait hal itu," ujar Abdul.
Kendati demikian, BEM SI masih mengharapkan, nantinya Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu KPK. Hal ini melihat keinginan dan aspirasi di masyarakat yang begitu tinggi.
"BEM SI masih butuh waktu (menyikapi) terkait sikap presiden yang tidak mengeluarkan Perppu," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden pastikan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk UU KPK. Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal