JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kabar gembira terkait tunjangan guru PPPK di tahun 2022 yang akan dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
"Jadi, DAK nonfisik 2021 salah satunya diprioritaskan untuk tunjangan guru tahun 2022 dengan mempertimbangkan guru PPPK yang diterima tahun 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (2/9).
Dia menjelaskan anggaran aneka tunjangan guru pada 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun. Namun, Kemendkbudristek telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada 2021.
Menurut Nadiem, selain untuk tunjangan guru PPPK 2021, DAK nonfisik 2022 bidang pendidikan juga diprioritaskan tiga hal pokok lainnya.
Pertama, penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan BOP kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. "Jadi, pelaksanaannya sama seperti tahun 2020," ujar Mas Nadiem -sapaan Mendikbudristek.
Nantinya dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga bisa mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen, atau tiga pekan lebih cepat dibandingkan penyaluran pada 2019.
"Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya," tuturnya.
Kebijakan DAK nonfisik kedua adalah pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi berupa seragam, tetapi bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.
Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A sebesar Rp1,3 juta, Paket B sebesar Rp1,5 juta dan Paket C sebesar Rp1,8 juta.
Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta, Paket A akan diberikan mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp2,6 juta, Paket B mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp3 juta dan Paket C sebesar Rp1,8 juta hingga Rp3,6 juta.
Kebijakan DAK nonfisik yang ketiga adalah penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).
"Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang," ujar Mas Nadiem. Selanjutnya, penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah.
Kemudian, bisa untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.
Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan bagi melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.
Dalam pelaksanaannya, kata Nadiem, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui SIPLah yang menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan dengan lebih baik, sehingga sekolah semakin aman berbelanja dan penyedia nyaman dalam berjualan.
"Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan," ungkap Nadiem Makarim.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi