(RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai berhasil membekuk DPO kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus lama yang terjadi pada Februari 2015 lalu berhasil diangkat ke permukaan.
Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggraini SIK mengatakan, perkara tersebut terjadi pada Februari 2015 lalu. Terdapat empat tersangka dalam kasus yang menewaskan korban Rudy alias Ade Panggabean.
“Dua di antaranya sudah berada di LP yaitu AI dengan hukuman 20 tahun dan HS dihukum 18 tahun. Kemudian DPO berinisial S dibekuk pada Selasa (30/7) dan masih didalami kasusnya. Sementara masih ada satu DPO lagi yaitu B,” jelasnya pada Riau Pos, Jumat (2/8).
Lebih lanjut, penangkapan terhadap tersangka S di antara Jalan Abadi dan Jalan Siak II. Hal tersebut didapat dari laporan warga. Kemudian untuk memastikan laporan warga, maka Kanit Reskrim Polsek Rumbai Ipda Lukman SH bersama Tim Opsnal pun menyusur lokasi.
“Akhirnya tersangka dibekuk pada Selasa (30/8) pukul 00.30 WIB. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk dilakukan interogasi lebih dalam,” sebutnya.
Tersangka pun mengakui perbuatannya. Katanya, perbuatannya sengaja dan direncanakan lebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Tersangka mengaku perbuatan kejinya itu dilakukan dengan cara memukul, meninju dan menikam korban. Mulanya di simpang Jalan Sudirman-Jalan Sam Ratulangi, kemudian membawa korban ke Jalan Palas Mekar di sebuah tanah kosong. Kemudian para tersangka memukul dan menikam serta membakar korban dengan menggunakan bensin sehingga korban terbakar dan meninggal dunia,” terangnya.
Barang bukti yang sudah berhasil diamankan satu obeng bunga (alat menikam), dua potong kayu alat memukul, satu buah botol Aqua kondisi terbakar, dua gigi diduga milik korban Rudy, satu buah dompet diduga milik korban Rudy, satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki Satria FU BM 6315 AE, satu helai kaos warna hitam corak putih dan abu abu, satu helai kaos warna hitam, satu helai kaos warna hitam merek Medium.
Atas insiden pengeroyokan yang membuat nyawa seseorang meninggal, tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Sebagai informasi, Sabtu, 21 Februari 2015 lalu sekitar pukul 01.00 WIB tersangka AI dan kawan-kawan mencari si Roy. Namun saat tersangka berada di simpang Jalan Sudirman-Jalan Sam Ratulangi berjumpa dengan korban Rudy. Sehingga tersangka AI menanyakan keberadaannya.
Kemudian korban Rudy menjawab tidak tahu. Lalu Rudy menanyakan keberadaan handphonenya terhadap tersangka AI. Sehingga AI tersinggung dan marah. Lalu menggiring Rudy ke arah belakang tempel ban milik saksi Iwan.
Selanjutnya AI memukul dan menikam kepala Rudy dengan obeng bunga dan mengajak temannya HS, S dan B agar membawa korban. Lalu dibonceng ke arah Jalan Palas Mekar, Rumbai. Tepatnya di sekitar lokasi tanah kosong.
Korban pun akhirnya diturunkan. Di situlah terjadi baku hantam, dimana empat tersangka memukul dengan kayu, menikam korban dengan obeng serta menginjak-injak korban. Karena korban masih hidup, ke empat tersangka pun takut jika kejadian tersebut bakal berbuntut panjang. Sehingga ke empat tersangka sepakat membunuh korban dengan cara membakar.
Maka ke empat tersangka pun melancarkan aksinya dengan membakar korban supaya tidak dikenali. Bensin tersebut dibeli di arah simpang Pastoran.
Korban yang sudah tergeletak di tanah kosong itu, disiram bensin oleh S. Lalu membakar tubuh korban sehingga terbakar dan korban meninggal dunia kemudian ke empat tersangka melarikan diri.
Dan kini tiga tersangka sudah diringkus dan mendekam di jeruji sel. Sementara B masih dalam pengejaran.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN