Minggu, 6 Juli 2025
spot_img

Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut.
 
โ€œSudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,โ€ kata Aziz di Pangdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
 
Aziz menuturkan, tim kuasa hukum aka menyampaikan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara.
 
โ€œMisal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden,โ€ imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, diketahui Rizie hanya didenda Rp 20 juta.
 
โ€œPoinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga,โ€ pungkasnya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Sekum KONI Pekanbaru Ditangkap, Ini Kata Anis Murzil

Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, danbMaman Suryadi.

 
โ€œMenyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,โ€ kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
 
โ€œMenjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,โ€ imbuhnya.

 
Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut.
 
โ€œSudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,โ€ kata Aziz di Pangdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
 
Aziz menuturkan, tim kuasa hukum aka menyampaikan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara.
 
โ€œMisal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden,โ€ imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, diketahui Rizie hanya didenda Rp 20 juta.
 
โ€œPoinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga,โ€ pungkasnya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  PKS Tak Setuju Panja Jiwasraya, Usulkan Dibentuk Pansus

Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, danbMaman Suryadi.

 
โ€œMenyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,โ€ kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
 
โ€œMenjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,โ€ imbuhnya.

 
Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6/2021) kemarin. Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut.
 
โ€œSudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,โ€ kata Aziz di Pangdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
 
Aziz menuturkan, tim kuasa hukum aka menyampaikan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara.
 
โ€œMisal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden,โ€ imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, diketahui Rizie hanya didenda Rp 20 juta.
 
โ€œPoinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga,โ€ pungkasnya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  DJP Riau Sita Aset Senilai Rp4,9 Miliar

Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, danbMaman Suryadi.

 
โ€œMenyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,โ€ kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
 
โ€œMenjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,โ€ imbuhnya.

 
Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari