(RIAUPOS.CO) – Pemkab Rokan Hulu meminta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Rokan Hulu untuk mengefektifkan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro alam upaya menekan penularan wabah Covid-19.
Mengingat pemerintah telah memperpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni mendatang untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Tentunya petugas PPKM dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
‘’Kita menilai pelaksanaan PPKM dinilai efektif dalam menekan penularan wabah Covid-19. Itu sudah dibuktikan di Kabupaten Rohul yang sebelumnya masuk kategori zona merah, turun ke zona orange berisiko sedang. Pemkab minta desa dan kelurahan perpanjang pelaksanaan PPKM berbasis mikro sesuai dengan aturan yang ditetapkan pusat,’’ ungkap Plh Bupati Rohul H Abdul Haris SSos MSi, Rabu (2/6).
Menurutnya, saat ini, belum seluruh desa dan kelurahan mendirikan Posko PPKM Berbasis Mikro. Karena pemerintah pusat telah menetapkan anggaran untuk desa untuk penanganan Covid-19 sebesar 8 persen dari total dana desa 2021 yang disalurkan pusat.
Selain mendirikan posko dan mengefektifkan kegiatan PPKM di desa dan kelurahan, lanjutnya, desa dan kelurahan wajib untuk menyiapkan rumah isolasi mandiri dan fasilitas yang diperlukan untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bergejala ringan.
‘’Untuk anggaran kelurahan dalam penanganan Covid-19, terutama dalam pendirian Posko PPKM Mikro bersumber dari APBD Rohul 2021. Pak lurah dapat mengusulkan dana sesuai dengan keperluan dalam upaya penanggulangan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Rohul,’’ ujarnya.
Haris menjelaskan Pemkab telah menyurati seluruh kecamatan, desa dan kelurahan se-Rohul terkait perpangan pelaksanaan PPKM Mikro terhitung 1-14 Juni mendatang. Dengan harapan desa dan kelurahan yang melaksanakan kegiatan PPKM Mikro, dapat menyampaikan laporan kegiatan PPKM dan sumber pembiayaan serta alokasi anggaran yang dilaksanakan secara berjenjang ke Kabupaten Rohul.
Sehingga dari laporan tersebut, pemerintah daerah dapat mengevaluasi apa yang dilaksanakan di masing-masing desa dan kelurahan, terutama yang diperlukan dalam kolaborasi antara seluruh pihak untuk penanganan penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Rohul.
‘’Kita harapkan camat, kapolsek, danramil, lurah, kades beserta perangkat se-Rohul dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, wabah Covid-19 ini adalah penyakit yang sebenarnya jika ditangani dengan baik tentunya akan mudah untuk dilakukan perawatan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19,’’ tuturnya
Dengan diketahuinya pasien dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, tambahnya bisa diberi perawatan lebih cepat, jika diketahui lebih besar kemungkinannya untuk bisa disembuhkan. Dalam artian, pasien jangan sampai terlambat dan takut untuk berobat ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
‘’Masyarakat harus terbuka, jika ada keluhan-keluhan terhadap kesehatannya, jangan sampai menyembunyikan hal-hal yang dirasakan ada penyakitnya. Lebih baik terbuka, jika sakitnya terpapar virus Covid-19 lebih mudah dalam penanganan baik yang dilakukan di puskesmas maupun di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Rohul,’’ tegasnya.(ade)
Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian