Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Maell Lee Bukan Kaleng-Kaleng Gugat Cerai Istri di PTA Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar tak sedap kembali terdengar oleh netizen Indonesia. Pasalnya, salah seorang youtuber ternama Indonesia yang terkenal dengan jargon Bukan Kaleng-Kaleng, Maell Lee melayangkan gugatan cerai talak kepada sang istri Intan Ratna Juwita yang baru 11 bulan ini dinikahinya.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Drs Asfawi.

Menurutnya, Youtuber asal Aceh tersebut datang dengan didampingi oleh pengacaranya saat melayangkan gugatan cerai talaknya.

Pria dengan nama asli Fariz Syahputra, diketahui melakukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Pakanbaru pada 8 Januari lalu, dengan dengan nomor perkara 84/pdt.G/2021/PA.Pbr.

"Iya benar ada gugatan masuk dan teregister dengan nomor 84/pdt.G/2021/PA.Pbr. Senin kemaren mereka baru saja menjalankan sidang dan keduanya datang bersamaan," ucapnya kepada Riaupos.co, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Oknum ASN Diamankan terkait Narkoba

Hingga saat ini masih belum diketahui alasan Youtuber yang terkenal Jargon 'Bukan Kaleng-Kaleng' dan memiliki 6,9 juta subscriber tersebut menceraikan sang istri yang di nikahinya Maret 2020 lalu di Pekanbaru. Bahkan resepsi keduanya digelar terbatas karena sedang pandemi COVID-19.

Istri Maell Lee, dikabarkan memang merupakan warga Rumbai, Pekanbaru. Belum diketahui perihal gugatan ini dan pihak PTA Pekanbaru pun belum memberi informasi jadwal persidangan dimaksud.

Laporan: Prapri Dwi Lestari (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar tak sedap kembali terdengar oleh netizen Indonesia. Pasalnya, salah seorang youtuber ternama Indonesia yang terkenal dengan jargon Bukan Kaleng-Kaleng, Maell Lee melayangkan gugatan cerai talak kepada sang istri Intan Ratna Juwita yang baru 11 bulan ini dinikahinya.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Drs Asfawi.

- Advertisement -

Menurutnya, Youtuber asal Aceh tersebut datang dengan didampingi oleh pengacaranya saat melayangkan gugatan cerai talaknya.

Pria dengan nama asli Fariz Syahputra, diketahui melakukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Pakanbaru pada 8 Januari lalu, dengan dengan nomor perkara 84/pdt.G/2021/PA.Pbr.

- Advertisement -

"Iya benar ada gugatan masuk dan teregister dengan nomor 84/pdt.G/2021/PA.Pbr. Senin kemaren mereka baru saja menjalankan sidang dan keduanya datang bersamaan," ucapnya kepada Riaupos.co, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Pemerintah Cina Sumbang Rp308 Miliar untuk WHO

Hingga saat ini masih belum diketahui alasan Youtuber yang terkenal Jargon 'Bukan Kaleng-Kaleng' dan memiliki 6,9 juta subscriber tersebut menceraikan sang istri yang di nikahinya Maret 2020 lalu di Pekanbaru. Bahkan resepsi keduanya digelar terbatas karena sedang pandemi COVID-19.

Istri Maell Lee, dikabarkan memang merupakan warga Rumbai, Pekanbaru. Belum diketahui perihal gugatan ini dan pihak PTA Pekanbaru pun belum memberi informasi jadwal persidangan dimaksud.

Laporan: Prapri Dwi Lestari (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari