JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun membuat banyak pihak mempertanyakan nasib nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Terlebih yang menjadi nasabah perusahaan pelat merah tersebut merupakan prajurit TNI, personel Polri, serta pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Selasa (2/2), pemerintah memastikan uang nasabah ASABRI aman.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya memastikan ke Kejaksaan Agung, prajurit TNI–Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum," kata dia.
Dengan jaminan itu, dia berharap tidak ada lagi yang merasa khawatir atau waswas. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejagung, tidak mengurangi sedikitpun hak setiap nasabah ASABRI. "Bahwa uangnya tidak akan hilang," tegas Mahfud.
Dia pun menyatakan, pemerintah mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung. Korupsi yang menggerogoti ASABRI, lanjutnya, harus diberantas hingga tuntas. "Tetapi jaminan kesejahteraan para prajurit yang dijanjikan itu, dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," jelasnya.
Langkah-langkah strategis telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dengan merombak jajaran direksi PT ASABRI tahun lalu. Pun demikian dengan susunan komisaris perusahaan tersebut. Pejabat lama yang saat ini menjadi tersangka sudah tidak bertugas di ASABRI. Kecurigaan terhadap tindak rasuah di ASABRI memang sudah muncul sejak awal tahun lalu. Walau berulang kali dibantah oleh pimpinan ASABRI saat itu, penyelidikan sampai penyidikan tetap berjalan.
Di samping langkah strategis yang dilakukan Kementerian BUMN, Kejagung juga berkomitmen mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Satu di antara jalan yang ditempuh adalah pemulihan aset.
"Dan Kejagung sedang mengupayakan itu semua. Kalau ada aset yang dipulihkan kurang sepadan (dengan kerugian keuangan negara), masih kurang, sedikit banyak nanti akan dibicarakan," beber Mahfud.
Mantan menteri pertahanan itu menyebut, dalam waktu dekat Kejagung bakal menyita sejumlah aset terkait ASABRI. "Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya ASABRI. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," beber Mahfud.
Aset-aset itu bakal terus dikumpulkan agar pemulihan yang diinginkan tercapai. "Masyarakat mari ikut mengawal dan percaya Kejagung akan melaksanakan (tugas) dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Pemerintah juga tidak tinggal diam menyikapi kasus tersebut. Mereka sadar betul uang yang disimpan di ASABRI sangat penting bagi para nasabah. Karena itu, Mahfud menyatakan, dirinya tidak pernah takut meski ada pejabat ASABRI yang marah-marah pascadirinya mengungkap ada dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
"Awal 2020 saya sudah bilang ada dugaan korupsi sekitar Rp16 triliun di ASABRI. Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah," jelasnya.
Tidak hanya itu, pimpinan ASABRI yang dimaksud Mahfud juga sempat mengeluarkan pernyataan yang isinya akan melapor kepada Polri atas tuduhan korupsi di ASABRI. "Saya bilang, silakan lapor kalau merasa difitnah. Tapi, Kejagung jalan terus menyidik," kata dia.
Hasilnya, Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar dari data milik Mahfud. Yakni Rp23,7 triliun. Pimpinan ASABRI yang membantah ada korupsi di perusahaan itu pun turut jadi tersangka. Delapan tersangka yang sudah diumumkan oleh Kejagung dipastikan akan diadili sesuai ketentuan. Mereka tidak akan dibiarkan lolos. "Karena terjadi tindak pidana korupsi," tegas pejabat asal Madura itu.
Senin malam (1/2) Kejagung menahan enam tersangka. Dua di antaranya mantan direktur utama ASABRI Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sedang dua tersangka lain Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tidak ditahan karena sudah mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya. Berdasar temuan Kejagung, korupsi yang terjadi di ASABRI mirip-mirip dengan kasus Jiwasraya.
Para tersangka menggoreng-goreng saham yang dibeli oleh ASABRI. Senada dengan Mahfud, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung. Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, penegakan hukum terhadap para tersangka harus dilakukan. Dahnil menyatakan, pihaknya menginginkan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap para tersangka di kasus ASABRI. Siapa pun yang terlibat, kata dia, harus dihukum. "Tanpa pandang bulu," tegasnya. "Kemhan tidak ingin ada preseden buruk seperti ini terulang, apalagi di sana (ASABRI, red) ada hak-hak prajurit TNI yang selama ini menjaga kedaulatan NKRI," tambah dia.
Pihaknya juga sudah memastikan hak-hak prajurit TNI di ASABRI tidak hilang. Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa instansinya terus menggali informasi terkait dengan kasus di ASABRI. Kemarin, mereka memeriksa delapan saksi terkait dengan kasus tersebut. Seluruhnya dipanggil oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum," ungkap dia.
Leonard pun menyampaikan, Kejagung juga perlu mencari bukti-bukti lain dari kasus tersebut. Para saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung kemarin terdiri atas saksi berinisial DB selaku mantan direksi PT Eureka Prima Jakarta dan Komisaris PT Strategic Management Services, RP selaku kepala divisi pelaksana investasi ASABRI, SW direktur ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, dan IM direktur utama PT Pratama Capital Assets Management.
Selain itu, mereka juga memeriksa saksi JMF sebagai direktur utama PT Victory Aset Manajemen, RO direktur utama PT Oso Manajemen Investasi, RAS selaku direktur utama PT Pool Advista Aset Manajemen, serta IM yang bertugas sebagai komite audit ASABRI. Selain ASABRI, saat ini Kejagung juga tengah mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.(syn/jpg)