JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tanpa pandang bulu.
"Kemhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap siapa saja yang terlibat dalam korupsi Asabri, tanpa pandang bulu," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Menurut dia, Kementerian Pertahanan tidak ingin ada kasus Asabri yang menjadi preseden buruk kembali terulang. Apalagi, kata Dahnil, di dalam kasus tersebut menyangkut hak-hak prajurit TNI yang selama ini bertugas menjaga kedaulatan NKRI.
Menurut dia, sejak awal Kementerian Pertahanan telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan hak-hak prajurit di Asabri tidak hilang.
"Uang dan hak prajurit di Asabri aman," ujarnya seperti lansir Antara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada hari Senin.
"Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2).
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 berinisial HS.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sumber: News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun