Sabtu, 12 Juli 2025

Dua Dirut Jiwasraya Masuk Daftar Cekal


JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung dipastikan menyentuh mantan pimpinan di perusahaan tersebut. Dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), tercantum dua eks direktur utama (Dirut) Jiwasraya. Yakni, Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim.

Selain Asmawi dan Hendrisman, ada beberapa nama lain yang telah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejagung. Di antaranya, Eldin Rizal Nasution, M. Zamkhani, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, serta Djonny Wiguna. Ada juga pihak dari luar Jiwasraya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Lalu, Chief of Executive Officer (CEO) Plaza Ummat Market Place Getta Leonardo Arisanto.

Baca Juga:  Rumah Dibobol, Motor dan Laptop Lesap

Sepuluh nama itu dicekal sejak 26 Desember atas permintaan Kejaksaan Agung. ”Ditjenim (Ditjen Imigrasi) telah menerima permintaan cekal dari Kejaksaan Agung per tanggal 26 Desember,” kata Kasubbaghumas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kemarin (2/1).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiono menyatakan bahwa penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi pekan depan.

Di bagian lain, Presiden Joko Widodo mendukung pengusutan kasus tersebut oleh Kejagung. ”Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana,” ujarnya setelah membuka perdagangan saham di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin (2/1).

Sembari proses hukum berjalan, lanjut dia, penanganan dari sisi korporasi juga dilakukan. Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan juga bergerak. ”Semuanya sedang menangani ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Parade Militer Yaman Dihantam Rudal

Salah satu langkah yang diambil adalah holdingisasi. ”Tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” ucapnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com


JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung dipastikan menyentuh mantan pimpinan di perusahaan tersebut. Dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), tercantum dua eks direktur utama (Dirut) Jiwasraya. Yakni, Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim.

Selain Asmawi dan Hendrisman, ada beberapa nama lain yang telah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejagung. Di antaranya, Eldin Rizal Nasution, M. Zamkhani, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, serta Djonny Wiguna. Ada juga pihak dari luar Jiwasraya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Lalu, Chief of Executive Officer (CEO) Plaza Ummat Market Place Getta Leonardo Arisanto.

Baca Juga:  Beredar Surat Pemanggilan Iwandi oleh KPK, Ini Kata Ketua PDIP Riau

Sepuluh nama itu dicekal sejak 26 Desember atas permintaan Kejaksaan Agung. ”Ditjenim (Ditjen Imigrasi) telah menerima permintaan cekal dari Kejaksaan Agung per tanggal 26 Desember,” kata Kasubbaghumas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kemarin (2/1).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiono menyatakan bahwa penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi pekan depan.

Di bagian lain, Presiden Joko Widodo mendukung pengusutan kasus tersebut oleh Kejagung. ”Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana,” ujarnya setelah membuka perdagangan saham di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin (2/1).

Sembari proses hukum berjalan, lanjut dia, penanganan dari sisi korporasi juga dilakukan. Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan juga bergerak. ”Semuanya sedang menangani ini,” imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketua DPR Apresiasi Pemerintah soal BLT sebagai Solusi Jangka Pendek

Salah satu langkah yang diambil adalah holdingisasi. ”Tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” ucapnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari


JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung dipastikan menyentuh mantan pimpinan di perusahaan tersebut. Dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), tercantum dua eks direktur utama (Dirut) Jiwasraya. Yakni, Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim.

Selain Asmawi dan Hendrisman, ada beberapa nama lain yang telah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejagung. Di antaranya, Eldin Rizal Nasution, M. Zamkhani, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, serta Djonny Wiguna. Ada juga pihak dari luar Jiwasraya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Lalu, Chief of Executive Officer (CEO) Plaza Ummat Market Place Getta Leonardo Arisanto.

Baca Juga:  Ronald Regang, Kisah Tragedi Ambon Diangkat Jadi Film

Sepuluh nama itu dicekal sejak 26 Desember atas permintaan Kejaksaan Agung. ”Ditjenim (Ditjen Imigrasi) telah menerima permintaan cekal dari Kejaksaan Agung per tanggal 26 Desember,” kata Kasubbaghumas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kemarin (2/1).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiono menyatakan bahwa penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi pekan depan.

Di bagian lain, Presiden Joko Widodo mendukung pengusutan kasus tersebut oleh Kejagung. ”Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana,” ujarnya setelah membuka perdagangan saham di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin (2/1).

Sembari proses hukum berjalan, lanjut dia, penanganan dari sisi korporasi juga dilakukan. Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan juga bergerak. ”Semuanya sedang menangani ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Setelah Perjalanan Jauh, Jangan Lupa Periksa AC Mobil

Salah satu langkah yang diambil adalah holdingisasi. ”Tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” ucapnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari