Kamis, 19 September 2024

Penerbangan ke Jawa-Bali Cukup Tes Antigen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH akhirnya mengizinkan tes antigen sebagai alternatif persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) di samping tes RT-PCR untuk transportasi udara dari dan menuju ke wilayah Jawa Bali, Senin (1/11). Sebelumnya kebijakan boleh tes antigen itu hanya untuk penumpang penerbangan di luar Jawa dan Bali.

Sehari sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan aturan wajib menunjukkan hasil tes antigen untuk kendaraan transportasi darat. Baik mobil maupun sepeda motor. Kewajiban ini hanya terbatas bagi perjalanan jauh. Selain tes antigen, pengendara juga wajib menunjukkan bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.  

Definisi perjalanan jauh dalam adendum Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 tahun 2021 adalah perjalanan dengan maksimal jarak tempuh 250 kilometer dan waktu tempuh minimal 4 jam. Kebijakan bolehnya tes antigen dalam syarat penerbangan diumumkan dalam rapat evaluasi PPKM kemarin (1/11). Perubahan aturan itu sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya, hilangnya kewajiban tes PCR untuk perjalanan udara dari dan menuju Jawa Bali. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, bahwa perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara untuk Jawa Bali kini bisa menggunakan tes Antigen. 

- Advertisement -

"Sama dengan di luar Jawa Bali sesuai usulan Bapak Mendagri," ujarnya. 

Baca Juga:  Tepis Hoaks Meninggal, Keluarga Pastikan BJ Habibie Masih Dirawat Intensif

Muhadjir juga menyampaikan sejumlah upaya antisipasi mengahadapi periode natal dan tahun baru (nataru). Menurutnya, aka nada pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di mana, aturan akan dibuat oleh kementerian/lembaga terkait.

- Advertisement -

Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, proses pembelajaran, dan lainnya. Di mana nantinya, langkah tersebut akan tetap diperkuat dengan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan 3T (tracing, tracking, treatment). 

Sebab, meski saat ini secara agregat nasional angka penularan Covid-19 mengalami penurunan namun sejumlah daerah justru sebaliknya. Setidaknya, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya justru sedang naik. 

"Karenanya, prokes harus tetap dijaga untuk mencegah penularan," tegas mantan Mendikbud tersebut. 

Kemudian, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri serta PPKM harus deteksi lengkap.  Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi Covid-19 pada Desember 2021 mencapai 291,6 juta, di mana 80,9 persen untuk dosis satu dan 59,1 dosis dua. Di mana, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia tetap difokuskan. Sedangkan untuk vaksinasi anak-anak akan dilaksanakan di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansianya. "Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis 2 di atas 60 persen," jelasnya. 

Baca Juga:  Toyota Mirai Generasi Kedua Siap Meluncur

Selain itu, Muhadjir juga menekankan agar Bali dapat menjadi perhatian khusus. Selain kerap menjadi salah satu lokasi tujuan wisata saat libur Nataru, pada Maret, Mei, dan sepanjang tahun 2022 mendatang akan diadakan acara besar berskala internasional di sana. Untuk itu, akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. 

"Supaya pimpinan daerah mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional," sambungnya. 

Selain mengantisipasi jelang Nataru, ungkap Menko PMK, pemerintah juga mengantisipasi dampak dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Rencananya, Kemenkes bersama Kemendikbudristek, dan Kemenag akan membuat aplikasi dan SOP (pro-active tracing) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021 pada minggu (31/10). SE tersebut merubah petujuk pelaksanaan PPDN dengan transportasi darat sebelumnya yakni SE 86 tahun 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa melalui SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH akhirnya mengizinkan tes antigen sebagai alternatif persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) di samping tes RT-PCR untuk transportasi udara dari dan menuju ke wilayah Jawa Bali, Senin (1/11). Sebelumnya kebijakan boleh tes antigen itu hanya untuk penumpang penerbangan di luar Jawa dan Bali.

Sehari sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan aturan wajib menunjukkan hasil tes antigen untuk kendaraan transportasi darat. Baik mobil maupun sepeda motor. Kewajiban ini hanya terbatas bagi perjalanan jauh. Selain tes antigen, pengendara juga wajib menunjukkan bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.  

Definisi perjalanan jauh dalam adendum Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 tahun 2021 adalah perjalanan dengan maksimal jarak tempuh 250 kilometer dan waktu tempuh minimal 4 jam. Kebijakan bolehnya tes antigen dalam syarat penerbangan diumumkan dalam rapat evaluasi PPKM kemarin (1/11). Perubahan aturan itu sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya, hilangnya kewajiban tes PCR untuk perjalanan udara dari dan menuju Jawa Bali. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, bahwa perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara untuk Jawa Bali kini bisa menggunakan tes Antigen. 

"Sama dengan di luar Jawa Bali sesuai usulan Bapak Mendagri," ujarnya. 

Baca Juga:  Sekolah Buka 2021, Kemendikbud dan Pemda Harus Koordinasi Intensif

Muhadjir juga menyampaikan sejumlah upaya antisipasi mengahadapi periode natal dan tahun baru (nataru). Menurutnya, aka nada pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di mana, aturan akan dibuat oleh kementerian/lembaga terkait.

Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, proses pembelajaran, dan lainnya. Di mana nantinya, langkah tersebut akan tetap diperkuat dengan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan 3T (tracing, tracking, treatment). 

Sebab, meski saat ini secara agregat nasional angka penularan Covid-19 mengalami penurunan namun sejumlah daerah justru sebaliknya. Setidaknya, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya justru sedang naik. 

"Karenanya, prokes harus tetap dijaga untuk mencegah penularan," tegas mantan Mendikbud tersebut. 

Kemudian, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri serta PPKM harus deteksi lengkap.  Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi Covid-19 pada Desember 2021 mencapai 291,6 juta, di mana 80,9 persen untuk dosis satu dan 59,1 dosis dua. Di mana, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia tetap difokuskan. Sedangkan untuk vaksinasi anak-anak akan dilaksanakan di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansianya. "Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis 2 di atas 60 persen," jelasnya. 

Baca Juga:  Toyota Mirai Generasi Kedua Siap Meluncur

Selain itu, Muhadjir juga menekankan agar Bali dapat menjadi perhatian khusus. Selain kerap menjadi salah satu lokasi tujuan wisata saat libur Nataru, pada Maret, Mei, dan sepanjang tahun 2022 mendatang akan diadakan acara besar berskala internasional di sana. Untuk itu, akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. 

"Supaya pimpinan daerah mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional," sambungnya. 

Selain mengantisipasi jelang Nataru, ungkap Menko PMK, pemerintah juga mengantisipasi dampak dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Rencananya, Kemenkes bersama Kemendikbudristek, dan Kemenag akan membuat aplikasi dan SOP (pro-active tracing) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021 pada minggu (31/10). SE tersebut merubah petujuk pelaksanaan PPDN dengan transportasi darat sebelumnya yakni SE 86 tahun 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa melalui SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari