Minggu, 11 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Ranperda RTRW Meranti Mulai Ada Titik Terang

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Bertahun-tahun tertunda, akhirnya rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kepulauan Meranti temui titik terang. Bahkan pengesahan ditargetkan rampung pada tahun ini, 2020.

Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Kamsol mengaku jika ramperda tersebut telah dievaluasi di tingkat Provinsi Riau.

"Sudah hampir rampung. Sekarang sudah di Provinsi Riau. Beberapa tahapan saja lagi sebelum diparipurnakan," ujarnya, Kamis (1/10).

Terpisah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Meranti M Aza Fahroni mengungkapkan, jika perjalanan penyusunan Ranperda tersebut memang menyita waktu yang cukup panjang.

Penyusunannya berlangsung sejak 2016 silam. Tahapan penyusunan terbentur dengan sinkronisasi peta wilayah konservasi dan wilayah permukiman dari pusat hingga ke tingkat bawah.

Menurut Aza di Meranti masih terdapat luasan wilayah permukiman yang masuk dalam peta wilayah konservasi oleh pemerintah pusat. Bahkan ada kantor dan fasilitas umum lainnya masuk ke wilayah konservasi.

"Di dalam RTRW yang akan segera disahkan ini ada seluas 27 persen Area Peruntukan Lain (APL). Sementara sisanya masuk dalam kawasan hutan. Dan masalah ini yang membuat RTRW kita lama selesainya," ujarnya.

Dengan kerja keras bersama, akhirnya rancangan itu sudah dievaluasi ditingkat provinsi dan lanjut pada penantian penerbitan rekomendasi dari Kemendagri. Jika proses itu selesai maka dapat diparipurnakan.

"Setelah evaluasi di provinsi. Kita akan minta rekomendasi di Mendagri sebelum ditetapkan sebagai Perda," ujarnya ketika didampingi Kabid Tata Ruang, Resqiana Dani.

Menurutnya, RTRW sangat penting bagi daerah. Karena menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.

"Setelah RTRW selesai dan di-Perdakan, akan memudahkan untuk menentukan arah kebijakan daerah. terutama kebijakan untuk membangun Meranti. Mudah-mudahan bisa sesuai dengan keinginan kita yakni tahun bisa disahkan," bebernya.(wir)

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Bertahun-tahun tertunda, akhirnya rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kepulauan Meranti temui titik terang. Bahkan pengesahan ditargetkan rampung pada tahun ini, 2020.

Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Kamsol mengaku jika ramperda tersebut telah dievaluasi di tingkat Provinsi Riau.

"Sudah hampir rampung. Sekarang sudah di Provinsi Riau. Beberapa tahapan saja lagi sebelum diparipurnakan," ujarnya, Kamis (1/10).

Terpisah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Meranti M Aza Fahroni mengungkapkan, jika perjalanan penyusunan Ranperda tersebut memang menyita waktu yang cukup panjang.

Penyusunannya berlangsung sejak 2016 silam. Tahapan penyusunan terbentur dengan sinkronisasi peta wilayah konservasi dan wilayah permukiman dari pusat hingga ke tingkat bawah.

- Advertisement -

Menurut Aza di Meranti masih terdapat luasan wilayah permukiman yang masuk dalam peta wilayah konservasi oleh pemerintah pusat. Bahkan ada kantor dan fasilitas umum lainnya masuk ke wilayah konservasi.

"Di dalam RTRW yang akan segera disahkan ini ada seluas 27 persen Area Peruntukan Lain (APL). Sementara sisanya masuk dalam kawasan hutan. Dan masalah ini yang membuat RTRW kita lama selesainya," ujarnya.

- Advertisement -

Dengan kerja keras bersama, akhirnya rancangan itu sudah dievaluasi ditingkat provinsi dan lanjut pada penantian penerbitan rekomendasi dari Kemendagri. Jika proses itu selesai maka dapat diparipurnakan.

"Setelah evaluasi di provinsi. Kita akan minta rekomendasi di Mendagri sebelum ditetapkan sebagai Perda," ujarnya ketika didampingi Kabid Tata Ruang, Resqiana Dani.

Menurutnya, RTRW sangat penting bagi daerah. Karena menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.

"Setelah RTRW selesai dan di-Perdakan, akan memudahkan untuk menentukan arah kebijakan daerah. terutama kebijakan untuk membangun Meranti. Mudah-mudahan bisa sesuai dengan keinginan kita yakni tahun bisa disahkan," bebernya.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Bertahun-tahun tertunda, akhirnya rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kepulauan Meranti temui titik terang. Bahkan pengesahan ditargetkan rampung pada tahun ini, 2020.

Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Kamsol mengaku jika ramperda tersebut telah dievaluasi di tingkat Provinsi Riau.

"Sudah hampir rampung. Sekarang sudah di Provinsi Riau. Beberapa tahapan saja lagi sebelum diparipurnakan," ujarnya, Kamis (1/10).

Terpisah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Meranti M Aza Fahroni mengungkapkan, jika perjalanan penyusunan Ranperda tersebut memang menyita waktu yang cukup panjang.

Penyusunannya berlangsung sejak 2016 silam. Tahapan penyusunan terbentur dengan sinkronisasi peta wilayah konservasi dan wilayah permukiman dari pusat hingga ke tingkat bawah.

Menurut Aza di Meranti masih terdapat luasan wilayah permukiman yang masuk dalam peta wilayah konservasi oleh pemerintah pusat. Bahkan ada kantor dan fasilitas umum lainnya masuk ke wilayah konservasi.

"Di dalam RTRW yang akan segera disahkan ini ada seluas 27 persen Area Peruntukan Lain (APL). Sementara sisanya masuk dalam kawasan hutan. Dan masalah ini yang membuat RTRW kita lama selesainya," ujarnya.

Dengan kerja keras bersama, akhirnya rancangan itu sudah dievaluasi ditingkat provinsi dan lanjut pada penantian penerbitan rekomendasi dari Kemendagri. Jika proses itu selesai maka dapat diparipurnakan.

"Setelah evaluasi di provinsi. Kita akan minta rekomendasi di Mendagri sebelum ditetapkan sebagai Perda," ujarnya ketika didampingi Kabid Tata Ruang, Resqiana Dani.

Menurutnya, RTRW sangat penting bagi daerah. Karena menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.

"Setelah RTRW selesai dan di-Perdakan, akan memudahkan untuk menentukan arah kebijakan daerah. terutama kebijakan untuk membangun Meranti. Mudah-mudahan bisa sesuai dengan keinginan kita yakni tahun bisa disahkan," bebernya.(wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari