- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK menyebut telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar, 20 diantaranya merupakan perusahaan modal asing dan Direksinya merupakan warga negara asing.
Dari 64 perusahaan yang telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan/ penyelidikan tersebut, 8 perusahaan ditingkatkan ke penyidikan, serta penyidikan terhadap perorangan telah dinyatakan P.21 (lengkap).
- Advertisement -
Sementara itu, Kasubdit Pemulihan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Muhammad Askary, menjelaskan bahwa gambut memiliki karakteristik khusus, yaitu mengandung 90 persen air dan memiliki kedalaman yang beragam bahkan hingga 20 meter. Jika kondisi gambut dikeringkan, kemudian dibakar, maka ruas atas bisa saja padam tetapi di dalamnya masih membara.
"Oleh karena itu, pencegahan karhutla dengan tetap menjaga gambut tetap basah harus dijadikan prioritas, selain terus dilakukannya penegakan hukum," ujar Askary.
Ia menambahkan, upaya lain yang harus dilakukan yaitu dengan revegetasi lahan gambut dengan vegetasi ekosistem gambut, seperti Ramin, Gelam, Pulai, Jelutung dan lainnya. Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga perlu ditingkatkan, karena tidak sedikit perekonomian masyarakat yang berasal dari lahan gambut.
- Advertisement -
“Upaya pencegahan karhutla juga dilakukan sejak hulu, dengan perbaikan tata kelola gambut,” tutupnya.(ADV)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK menyebut telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar, 20 diantaranya merupakan perusahaan modal asing dan Direksinya merupakan warga negara asing.
Dari 64 perusahaan yang telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan/ penyelidikan tersebut, 8 perusahaan ditingkatkan ke penyidikan, serta penyidikan terhadap perorangan telah dinyatakan P.21 (lengkap).
Sementara itu, Kasubdit Pemulihan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Muhammad Askary, menjelaskan bahwa gambut memiliki karakteristik khusus, yaitu mengandung 90 persen air dan memiliki kedalaman yang beragam bahkan hingga 20 meter. Jika kondisi gambut dikeringkan, kemudian dibakar, maka ruas atas bisa saja padam tetapi di dalamnya masih membara.
- Advertisement -
"Oleh karena itu, pencegahan karhutla dengan tetap menjaga gambut tetap basah harus dijadikan prioritas, selain terus dilakukannya penegakan hukum," ujar Askary.
Ia menambahkan, upaya lain yang harus dilakukan yaitu dengan revegetasi lahan gambut dengan vegetasi ekosistem gambut, seperti Ramin, Gelam, Pulai, Jelutung dan lainnya. Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga perlu ditingkatkan, karena tidak sedikit perekonomian masyarakat yang berasal dari lahan gambut.
“Upaya pencegahan karhutla juga dilakukan sejak hulu, dengan perbaikan tata kelola gambut,” tutupnya.(ADV)