JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran program kartu prakerja gelombang keempat akan segera dibuka. Manajemen pelaksana atau Project Management Office (PMO) memastikan pembukaan dilakukan pekan pertama Agustus.
Direktur Komunikasi, Kemitraan, dan Pengembangan Ekosistem Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menuturkan, keputusan itu seiring peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang mengatur petunjuk teknis program sudah dalam tahap finalisasi.
Aturan tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 yang menjadi patung hukum Program Kartu Prakerja. Beberapa kesepakatan dari kementerian/lembaga terkait juga sedang diproses. Sedangkan dari PMO, menyiapkan hal teknis untuk mengakomodasi perpres, permenko kuknya, dan arah kebijakan Komite Cipta Kerja untuk membuka pendaftaran gelombang keempat.
”Segera setelah diputuskan oleh komite maka manajemen pelaksana akan membuka pendaftaran gelombang empat yang diperkirakan sebelum akhir pekan depan,” kata Panji, Sabtu (1/8). Dia memastikan, jumlah penerima kartu prakerja gelombang keempat akan jauh lebih besar daripada gelombang sebelumnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat berulang kali diundur. PMO sempat akan membuka usai Idulfitri 2020. Kemudian molor hingga pekan keempat Juli yang juga urung terlaksana.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, lebih baik Program Kartu Prakerja dihentikan. Dana dari program seluruhnya dialihkan untuk bantuan sosial secara langsung.
Menurut dia, sejak awal Kartu Prakerja secara konsep kurang pas dalam situasi pandemi. Adanya perubahan payung hukum tidak serta merta membuat Kartu Prakerja itu lebih efektif. “Apalagi memasukkan program Kartu Prakerja sebagai stimulus,” ujar Bhima kepada Jawa Pos (JPG).
Ada beberapa pertimbangan. Antara lain, memastikan target peserta lebih tepat sasaran itu cukup sulit. Melihat akses korban PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap informasi Kartu Prakerja itu masih terbatas. Kemudian, pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kartu prakerja masih bermasalah.
Terakhir, kata Bhima, terkait dengan penunjukan mitra platform digital. Penunjukan tanpa melalui lelang barang dan jasa, harus dipastikan tidak ada aliran uang secara langsung maupun tidak langsung dari APBN kepada platform. Mengingat, tidak dipungkiri para platform digital ini tertarik bergabung ke Kartu Prakerja karena ada dana Rp5,6 triliun yang disiapkan untuk pembiayaan pelatihan digital.
”Setiap ada Rp1 dana APBN yang masuk ke dalam platform, maka wajib hukumnya melalui lelang barang dan jasa. Karena platform merupakan entitas bisnis,” tegas alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada itu.(han/jpg)