Kamis, 10 Juli 2025

PBB Ultimatum Militer Myanmar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekjen PBB Antonio Guterres pada Kamis (1/7) mendesak militer Myanmar agar membebaskan peraih Nobel Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint sesegera mungkin. Hal ini seperti dikatakan juru bicara Guterres, Eri Kaneko, sehari setelah ribuan tahanan lainnya dibebaskan.

Myanmar di tengah kondisi kacau sejak militer merebut kekuasaan pada 1 Februari dan menggulingkan pemerintahan terpilih Suu Kyi.

"Kami mengulangi seruan agar segera membebaskan semua orang yang ditangkap secara sewenang-senang, termasuk Presiden Win Myint dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi," kata Eri Kaneko, juru bicara Guterres.

Myanmar membebaskan lebih dari 2.000 tahanan pada Rabu (30/6), seperti wartawan dan lainnya. Mereka menurut militer ditahan atas tuduhan penghasutan karena ikut terlibat dalam aksi protes seperti dilansir media setempat.

Baca Juga:  Bea Cukai Segel Gudang Mikol dan Rokok

Banyak penentang militer ditahan, beberapa di antaranya divonis, di bawah undang-undang yang mengkriminalisasi pernyataan, yang berpotensi menyebabkan ketakutan atau menyebarkan berita bohong. Suu Kyi disidang atas pelanggaran serupa salah satunya dan kini masih ditahan.

"Kami masih sangat prihatin dengan kekerasan dan intimidasi yang masih berlangsung, termasuk penangkapan sewenang-wenang oleh pasukan keamanan," kata Kaneko.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekjen PBB Antonio Guterres pada Kamis (1/7) mendesak militer Myanmar agar membebaskan peraih Nobel Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint sesegera mungkin. Hal ini seperti dikatakan juru bicara Guterres, Eri Kaneko, sehari setelah ribuan tahanan lainnya dibebaskan.

Myanmar di tengah kondisi kacau sejak militer merebut kekuasaan pada 1 Februari dan menggulingkan pemerintahan terpilih Suu Kyi.

"Kami mengulangi seruan agar segera membebaskan semua orang yang ditangkap secara sewenang-senang, termasuk Presiden Win Myint dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi," kata Eri Kaneko, juru bicara Guterres.

Myanmar membebaskan lebih dari 2.000 tahanan pada Rabu (30/6), seperti wartawan dan lainnya. Mereka menurut militer ditahan atas tuduhan penghasutan karena ikut terlibat dalam aksi protes seperti dilansir media setempat.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Jokowi Langsung Jajaki Kerja Sama Luar Negeri

Banyak penentang militer ditahan, beberapa di antaranya divonis, di bawah undang-undang yang mengkriminalisasi pernyataan, yang berpotensi menyebabkan ketakutan atau menyebarkan berita bohong. Suu Kyi disidang atas pelanggaran serupa salah satunya dan kini masih ditahan.

- Advertisement -

"Kami masih sangat prihatin dengan kekerasan dan intimidasi yang masih berlangsung, termasuk penangkapan sewenang-wenang oleh pasukan keamanan," kata Kaneko.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekjen PBB Antonio Guterres pada Kamis (1/7) mendesak militer Myanmar agar membebaskan peraih Nobel Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint sesegera mungkin. Hal ini seperti dikatakan juru bicara Guterres, Eri Kaneko, sehari setelah ribuan tahanan lainnya dibebaskan.

Myanmar di tengah kondisi kacau sejak militer merebut kekuasaan pada 1 Februari dan menggulingkan pemerintahan terpilih Suu Kyi.

"Kami mengulangi seruan agar segera membebaskan semua orang yang ditangkap secara sewenang-senang, termasuk Presiden Win Myint dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi," kata Eri Kaneko, juru bicara Guterres.

Myanmar membebaskan lebih dari 2.000 tahanan pada Rabu (30/6), seperti wartawan dan lainnya. Mereka menurut militer ditahan atas tuduhan penghasutan karena ikut terlibat dalam aksi protes seperti dilansir media setempat.

Baca Juga:  Indonesia dan Cina Teken Rp25 Triliun Kerja Sama Untuk Usaha di Bintan

Banyak penentang militer ditahan, beberapa di antaranya divonis, di bawah undang-undang yang mengkriminalisasi pernyataan, yang berpotensi menyebabkan ketakutan atau menyebarkan berita bohong. Suu Kyi disidang atas pelanggaran serupa salah satunya dan kini masih ditahan.

"Kami masih sangat prihatin dengan kekerasan dan intimidasi yang masih berlangsung, termasuk penangkapan sewenang-wenang oleh pasukan keamanan," kata Kaneko.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari