- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPD RI mendorong adanya kesepakatan bersama untuk mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga.
Usulan ini disampaikan DPD melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) saat menghadiri rapat koordinasi secara tripartit bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020 Ruang Baleg DPR RI yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta (2/7/2020).
- Advertisement -
"DPD mendorong adanya kesepakatan bersama mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori.
Berikutnya, DPD RI juga menekankan pada komitmen masing-masing lembaga dalam mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada.
DPD RI berkeyakinan bahwa upaya untuk memenuhi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 akan tetap dilakukan, tetapi ada hal penting yang berkaitan dengan kondisi kekinian yang tidak memungkinkan untuk mencapai kesemuanya.
- Advertisement -
“Oleh karena itu, DPD mendorong adanya rasionalisasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengarusutamakan keperluan hukum di masyarakat,” kata Alirman.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPD RI mendorong adanya kesepakatan bersama untuk mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga.
Usulan ini disampaikan DPD melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) saat menghadiri rapat koordinasi secara tripartit bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020 Ruang Baleg DPR RI yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta (2/7/2020).
"DPD mendorong adanya kesepakatan bersama mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori.
- Advertisement -
Berikutnya, DPD RI juga menekankan pada komitmen masing-masing lembaga dalam mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada.
DPD RI berkeyakinan bahwa upaya untuk memenuhi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 akan tetap dilakukan, tetapi ada hal penting yang berkaitan dengan kondisi kekinian yang tidak memungkinkan untuk mencapai kesemuanya.
“Oleh karena itu, DPD mendorong adanya rasionalisasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengarusutamakan keperluan hukum di masyarakat,” kata Alirman.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra