JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap SA (41 tahun) di Balikpapan, buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal /penadah.
SA diketahui telah buron sejak enam bulan lalu yaitu sejak Bulan Januari 2019. Saat ini tersangka SA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses lebih lanjut dipersidangan.
Sementara itu barang bukti berupa 2 unit excavator merk komatsu PC 200 warna kuning dan 1 unit excavator merk hitachi PC200 warna oranye masih dititipkan Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, "Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal di Tahura Bukit Suharto ini". Selain itu Rasio juga mengapresiasi Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang bersinergi dan bekerja sama dengan pihaknya dalam menuntaskan kasus ini.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka SA (41 tahun) dan MF (48 tahun) dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit 1,5 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Peristiwa ini bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara illegal di Tahura Bukit Soeharto tanggal 29 September 2018 dengan tersangka AS (64 tahun) dan MF (48 tahun) kemudian diperoleh informasi SA (41 tahun) sebagai pemodal/penadah batubara hasil penambangan ilegal. Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengamankan SA (41 tahun) pada tanggal 8 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell Jakarta.
Selang satu minggu berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 4 Januari 2019 diterima, Tim penyidik melakukan komunikasi dengan Tersangka SA (41 tahun), namun tidak direspon akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga tertangkap di kota Balikpapan, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 pukul 17.30 WITA. Segera setelah tertangkap, tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.(ADV)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap SA (41 tahun) di Balikpapan, buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal /penadah.
SA diketahui telah buron sejak enam bulan lalu yaitu sejak Bulan Januari 2019. Saat ini tersangka SA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses lebih lanjut dipersidangan.
- Advertisement -
Sementara itu barang bukti berupa 2 unit excavator merk komatsu PC 200 warna kuning dan 1 unit excavator merk hitachi PC200 warna oranye masih dititipkan Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, "Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal di Tahura Bukit Suharto ini". Selain itu Rasio juga mengapresiasi Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang bersinergi dan bekerja sama dengan pihaknya dalam menuntaskan kasus ini.
- Advertisement -
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka SA (41 tahun) dan MF (48 tahun) dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit 1,5 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Peristiwa ini bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara illegal di Tahura Bukit Soeharto tanggal 29 September 2018 dengan tersangka AS (64 tahun) dan MF (48 tahun) kemudian diperoleh informasi SA (41 tahun) sebagai pemodal/penadah batubara hasil penambangan ilegal. Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengamankan SA (41 tahun) pada tanggal 8 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell Jakarta.
Selang satu minggu berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 4 Januari 2019 diterima, Tim penyidik melakukan komunikasi dengan Tersangka SA (41 tahun), namun tidak direspon akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga tertangkap di kota Balikpapan, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 pukul 17.30 WITA. Segera setelah tertangkap, tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.(ADV)