Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Maksimalkan Perda TJSP

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Dengan keterbatasan kemampuan keuangan APBD Rohul dalam melaksanakan sejumlah program kegiatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Dengan harapan, dana Corporate Social Responsibility (CSR)  yang disalurkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul setiap tahunnya bisa lebih terarah, tepat sasaran dalam partisipasi bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang dananya tidak tertampung di APBD Rohul.

Mengingat Bupati Rohul telah menerbitkan SK Tim TJSP Kabupaten Rohul. Dalama artian seluruh dana CSR dan TJSP di Kabupaten Rokan Hulu akan dikoordinir secara terpadu dan tepat guna.

Baca Juga:  Android Pie Paling Banyak Akses Situs Porno

Harapan itu disampaikan Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan yang juga Ketua Forum TJSP Rohul kepada wartawan, usai melakukan rapat koordinasi terkait perolehan tanggung jawab perusahaan baik melalui CSR maupun lainnya di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Senin (30/5).

Dalam rakor tersebut, hadir Ketua Komisi 2 DPRD Rohul Murkhas SPd, Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Pranovandi, Sekretaris Pol PP serta para peserta rakor.

Menurutnya, rakor TJSP ini merupakan agenda awal yang dilakukan dalam rangka menyusun Program TJSP ke depan. Setelah tersusun program TJSP, akan dilakukan kembali rapat lanjutan terhadap program pembangunan yang tidak tertampung di dalam APBD Rohul tahun 2023 mendatang.(adv)

Baca Juga:  1.610 Aparat Gabungan untuk Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Dengan keterbatasan kemampuan keuangan APBD Rohul dalam melaksanakan sejumlah program kegiatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Dengan harapan, dana Corporate Social Responsibility (CSR)  yang disalurkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul setiap tahunnya bisa lebih terarah, tepat sasaran dalam partisipasi bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang dananya tidak tertampung di APBD Rohul.

- Advertisement -

Mengingat Bupati Rohul telah menerbitkan SK Tim TJSP Kabupaten Rohul. Dalama artian seluruh dana CSR dan TJSP di Kabupaten Rokan Hulu akan dikoordinir secara terpadu dan tepat guna.

Baca Juga:  1.610 Aparat Gabungan untuk Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq

Harapan itu disampaikan Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan yang juga Ketua Forum TJSP Rohul kepada wartawan, usai melakukan rapat koordinasi terkait perolehan tanggung jawab perusahaan baik melalui CSR maupun lainnya di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Senin (30/5).

- Advertisement -

Dalam rakor tersebut, hadir Ketua Komisi 2 DPRD Rohul Murkhas SPd, Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Pranovandi, Sekretaris Pol PP serta para peserta rakor.

Menurutnya, rakor TJSP ini merupakan agenda awal yang dilakukan dalam rangka menyusun Program TJSP ke depan. Setelah tersusun program TJSP, akan dilakukan kembali rapat lanjutan terhadap program pembangunan yang tidak tertampung di dalam APBD Rohul tahun 2023 mendatang.(adv)

Baca Juga:  Buruh dan Pelajar Terlibat Peredaran Sabu
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari