Jumat, 26 September 2025
spot_img

Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Maksimalkan Perda TJSP

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Dengan keterbatasan kemampuan keuangan APBD Rohul dalam melaksanakan sejumlah program kegiatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Dengan harapan, dana Corporate Social Responsibility (CSR)  yang disalurkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul setiap tahunnya bisa lebih terarah, tepat sasaran dalam partisipasi bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang dananya tidak tertampung di APBD Rohul.

Mengingat Bupati Rohul telah menerbitkan SK Tim TJSP Kabupaten Rohul. Dalama artian seluruh dana CSR dan TJSP di Kabupaten Rokan Hulu akan dikoordinir secara terpadu dan tepat guna.

Baca Juga:  SPBU Sarana Pembangunan Rohil Jamin Ketersediaan BBM

Harapan itu disampaikan Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan yang juga Ketua Forum TJSP Rohul kepada wartawan, usai melakukan rapat koordinasi terkait perolehan tanggung jawab perusahaan baik melalui CSR maupun lainnya di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Senin (30/5).

Dalam rakor tersebut, hadir Ketua Komisi 2 DPRD Rohul Murkhas SPd, Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Pranovandi, Sekretaris Pol PP serta para peserta rakor.

Menurutnya, rakor TJSP ini merupakan agenda awal yang dilakukan dalam rangka menyusun Program TJSP ke depan. Setelah tersusun program TJSP, akan dilakukan kembali rapat lanjutan terhadap program pembangunan yang tidak tertampung di dalam APBD Rohul tahun 2023 mendatang.(adv)

Baca Juga:  Brigjen dr Dian Andriani Terima Kenaikan Pangkat

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Dengan keterbatasan kemampuan keuangan APBD Rohul dalam melaksanakan sejumlah program kegiatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Dengan harapan, dana Corporate Social Responsibility (CSR)  yang disalurkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul setiap tahunnya bisa lebih terarah, tepat sasaran dalam partisipasi bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang dananya tidak tertampung di APBD Rohul.

Mengingat Bupati Rohul telah menerbitkan SK Tim TJSP Kabupaten Rohul. Dalama artian seluruh dana CSR dan TJSP di Kabupaten Rokan Hulu akan dikoordinir secara terpadu dan tepat guna.

Baca Juga:  Ada Wacana Mobil Dinas Dilelang

Harapan itu disampaikan Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan yang juga Ketua Forum TJSP Rohul kepada wartawan, usai melakukan rapat koordinasi terkait perolehan tanggung jawab perusahaan baik melalui CSR maupun lainnya di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Senin (30/5).

Dalam rakor tersebut, hadir Ketua Komisi 2 DPRD Rohul Murkhas SPd, Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Pranovandi, Sekretaris Pol PP serta para peserta rakor.

- Advertisement -

Menurutnya, rakor TJSP ini merupakan agenda awal yang dilakukan dalam rangka menyusun Program TJSP ke depan. Setelah tersusun program TJSP, akan dilakukan kembali rapat lanjutan terhadap program pembangunan yang tidak tertampung di dalam APBD Rohul tahun 2023 mendatang.(adv)

Baca Juga:  Ini Alasan Jokowi Tolak Permintaan Anies Lockdown Jakarta
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – Dengan keterbatasan kemampuan keuangan APBD Rohul dalam melaksanakan sejumlah program kegiatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Dengan harapan, dana Corporate Social Responsibility (CSR)  yang disalurkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul setiap tahunnya bisa lebih terarah, tepat sasaran dalam partisipasi bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang dananya tidak tertampung di APBD Rohul.

Mengingat Bupati Rohul telah menerbitkan SK Tim TJSP Kabupaten Rohul. Dalama artian seluruh dana CSR dan TJSP di Kabupaten Rokan Hulu akan dikoordinir secara terpadu dan tepat guna.

Baca Juga:  PKS Minta Dana Haji Dikelola Dengan Amanah Sesuai Syariah

Harapan itu disampaikan Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan yang juga Ketua Forum TJSP Rohul kepada wartawan, usai melakukan rapat koordinasi terkait perolehan tanggung jawab perusahaan baik melalui CSR maupun lainnya di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Senin (30/5).

Dalam rakor tersebut, hadir Ketua Komisi 2 DPRD Rohul Murkhas SPd, Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Pranovandi, Sekretaris Pol PP serta para peserta rakor.

Menurutnya, rakor TJSP ini merupakan agenda awal yang dilakukan dalam rangka menyusun Program TJSP ke depan. Setelah tersusun program TJSP, akan dilakukan kembali rapat lanjutan terhadap program pembangunan yang tidak tertampung di dalam APBD Rohul tahun 2023 mendatang.(adv)

Baca Juga:  Usulan Infrastruktur Jalan Masih Jadi Skala Prioritas

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari