Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hadiri Pesta saat Pandemi, Jenderal Polisi Masuk Bui

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang, termasuk seorang jenderal polisi, selama lebih dari setahun. Mereka telah melanggar pembatasan Covid-19 dengan menghadiri sebuah acara pesta.

Jenderal polisi tersebut adalah Mayor Jenderal Ung Chanthuok. Dia adalah wakil kepala staf kepolisian nasional. Ung Chanthuok dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada Kamis (29/4) karena pesta yang dia selenggarakan awal bulan ini.

Dua orang lainnya yang menghadiri pesta tersebut dihukum 18 bulan penjara. Mayjen Ung Chanthuok sendiri langsung dipecat setelah ditangkap.

Kuch Kimlong, Wakil Jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, mengatakan ketiganya juga didenda masing-masing USD 1.250 (sekitar Rp18 juta). Hukuman terhadap ketiga orang itu, berdasarkan undang-undang ketat yang disahkan pada Maret tahun ini oleh parlemen Kamboja, termasuk yang terberat sejauh ini.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Beri Dukungan Jennifer Jill

UU tersebut mengatur pemberian berbagai hukuman, yang mencakup penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina serta 10 tahun bagi siapa saja yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi, atau dengan sengaja menyebarkan Covid-19.

Kamboja sedang bergulat menangani lonjakan infeksi Covid-19, yang jumlah total kasusnya melonjak dari sekitar 500 menjadi 12.641 sejak akhir Februari. Ibu kota negara itu sedang menerapkan pembatasan sosial yang ketat. Para warga dilarang meninggalkan rumah dan beberapa mengeluh kelaparan karena tidak punya pendapatan, sementara distribusi bantuan makanan juga tidak memadai.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang, termasuk seorang jenderal polisi, selama lebih dari setahun. Mereka telah melanggar pembatasan Covid-19 dengan menghadiri sebuah acara pesta.

Jenderal polisi tersebut adalah Mayor Jenderal Ung Chanthuok. Dia adalah wakil kepala staf kepolisian nasional. Ung Chanthuok dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada Kamis (29/4) karena pesta yang dia selenggarakan awal bulan ini.

- Advertisement -

Dua orang lainnya yang menghadiri pesta tersebut dihukum 18 bulan penjara. Mayjen Ung Chanthuok sendiri langsung dipecat setelah ditangkap.

Kuch Kimlong, Wakil Jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, mengatakan ketiganya juga didenda masing-masing USD 1.250 (sekitar Rp18 juta). Hukuman terhadap ketiga orang itu, berdasarkan undang-undang ketat yang disahkan pada Maret tahun ini oleh parlemen Kamboja, termasuk yang terberat sejauh ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tinggal di Daerah Polusi Cahaya Tinggi Bisa Alami Gangguan Mental

UU tersebut mengatur pemberian berbagai hukuman, yang mencakup penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina serta 10 tahun bagi siapa saja yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi, atau dengan sengaja menyebarkan Covid-19.

Kamboja sedang bergulat menangani lonjakan infeksi Covid-19, yang jumlah total kasusnya melonjak dari sekitar 500 menjadi 12.641 sejak akhir Februari. Ibu kota negara itu sedang menerapkan pembatasan sosial yang ketat. Para warga dilarang meninggalkan rumah dan beberapa mengeluh kelaparan karena tidak punya pendapatan, sementara distribusi bantuan makanan juga tidak memadai.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari