Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Corona Masih Berstatus Pandemi Global

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Jumat (1/5) mengatakan, wabah corona (Covid-19) masih berstatus darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (public health emergency of international concern/PHEIC), atau juga disebut sebagai darurat kesehatan global.

"Tentu saja, pandemi Covid-19 masih berstatus sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," demikian diumumkan Tedros dalam konferensi pers virtual dari Jenewa seperti dilansir Antara dari Xinhua.

Tedros menetapkan status PHEIC, yang merupakan level kesiagaan tertinggi WHO, terkait wabah coronavirus baru pada 30 Januari lalu, ketika 82 kasus tercatat di luar Cina. Tak lama kemudian, penyakit yang disebabkan oleh virus itu dinamai Covid-19.

Baca Juga:  Sosialisasi dan Penyuluhan Peningkatan Imunitas Dimasa Pandemi

Di bawah Peraturan Kesehatan Internasional, direktur jenderal WHO memiliki wewenang untuk menentukan bahwa suatu wabah diketagorikan sebagai PHEIC ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi, dan keputusan itu harus ditinjau ulang setiap tiga bulan.

"WHO akan terus mendukung seluruh negara dengan bantuan teknis dan logistik, terutama negara-negara yang paling membutuhkannya," kata Tedros dalam konferensi pers tersebut.

"Seperti yang sudah kami lakukan dengan jelas sejak awal, kami akan terus meminta seluruh negara menerapkan rangkaian kebijakan yang komprehensif untuk menemukan, mengisolasi, menguji, dan merawat setiap pasien, serta melacak setiap kontak," imbuhnya.

Kepala WHO itu juga menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional, dia akan memanggil kembali komite darurat Covid-19 dalam waktu 90 hari, atau lebih cepat jika diperlukan.

Baca Juga:  Temui Petani di Kalsel, Menko Airlangga Dorong Optimalisasi Pertanian

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Jumat (1/5) mengatakan, wabah corona (Covid-19) masih berstatus darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (public health emergency of international concern/PHEIC), atau juga disebut sebagai darurat kesehatan global.

"Tentu saja, pandemi Covid-19 masih berstatus sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," demikian diumumkan Tedros dalam konferensi pers virtual dari Jenewa seperti dilansir Antara dari Xinhua.

Tedros menetapkan status PHEIC, yang merupakan level kesiagaan tertinggi WHO, terkait wabah coronavirus baru pada 30 Januari lalu, ketika 82 kasus tercatat di luar Cina. Tak lama kemudian, penyakit yang disebabkan oleh virus itu dinamai Covid-19.

Baca Juga:  Kendaraan Barang Harus Miliki Stiker Pemantul Cahaya

Di bawah Peraturan Kesehatan Internasional, direktur jenderal WHO memiliki wewenang untuk menentukan bahwa suatu wabah diketagorikan sebagai PHEIC ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi, dan keputusan itu harus ditinjau ulang setiap tiga bulan.

"WHO akan terus mendukung seluruh negara dengan bantuan teknis dan logistik, terutama negara-negara yang paling membutuhkannya," kata Tedros dalam konferensi pers tersebut.

"Seperti yang sudah kami lakukan dengan jelas sejak awal, kami akan terus meminta seluruh negara menerapkan rangkaian kebijakan yang komprehensif untuk menemukan, mengisolasi, menguji, dan merawat setiap pasien, serta melacak setiap kontak," imbuhnya.

Kepala WHO itu juga menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional, dia akan memanggil kembali komite darurat Covid-19 dalam waktu 90 hari, atau lebih cepat jika diperlukan.

Baca Juga:  Tiap Sekolah di Dumai Buka Tiga Jalur Masuk PPDB SMP

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Corona Masih Berstatus Pandemi Global

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Jumat (1/5) mengatakan, wabah corona (Covid-19) masih berstatus darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (public health emergency of international concern/PHEIC), atau juga disebut sebagai darurat kesehatan global.

"Tentu saja, pandemi Covid-19 masih berstatus sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," demikian diumumkan Tedros dalam konferensi pers virtual dari Jenewa seperti dilansir Antara dari Xinhua.

Tedros menetapkan status PHEIC, yang merupakan level kesiagaan tertinggi WHO, terkait wabah coronavirus baru pada 30 Januari lalu, ketika 82 kasus tercatat di luar Cina. Tak lama kemudian, penyakit yang disebabkan oleh virus itu dinamai Covid-19.

Baca Juga:  Tiap Sekolah di Dumai Buka Tiga Jalur Masuk PPDB SMP

Di bawah Peraturan Kesehatan Internasional, direktur jenderal WHO memiliki wewenang untuk menentukan bahwa suatu wabah diketagorikan sebagai PHEIC ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi, dan keputusan itu harus ditinjau ulang setiap tiga bulan.

"WHO akan terus mendukung seluruh negara dengan bantuan teknis dan logistik, terutama negara-negara yang paling membutuhkannya," kata Tedros dalam konferensi pers tersebut.

"Seperti yang sudah kami lakukan dengan jelas sejak awal, kami akan terus meminta seluruh negara menerapkan rangkaian kebijakan yang komprehensif untuk menemukan, mengisolasi, menguji, dan merawat setiap pasien, serta melacak setiap kontak," imbuhnya.

Kepala WHO itu juga menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional, dia akan memanggil kembali komite darurat Covid-19 dalam waktu 90 hari, atau lebih cepat jika diperlukan.

Baca Juga:  OPD dan Stakeholder Perlu Bersinergi

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Jumat (1/5) mengatakan, wabah corona (Covid-19) masih berstatus darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (public health emergency of international concern/PHEIC), atau juga disebut sebagai darurat kesehatan global.

"Tentu saja, pandemi Covid-19 masih berstatus sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," demikian diumumkan Tedros dalam konferensi pers virtual dari Jenewa seperti dilansir Antara dari Xinhua.

Tedros menetapkan status PHEIC, yang merupakan level kesiagaan tertinggi WHO, terkait wabah coronavirus baru pada 30 Januari lalu, ketika 82 kasus tercatat di luar Cina. Tak lama kemudian, penyakit yang disebabkan oleh virus itu dinamai Covid-19.

Baca Juga:  Dari Kukerta Mahasiswa IPB di Kelurahan Tangkerang Labuai

Di bawah Peraturan Kesehatan Internasional, direktur jenderal WHO memiliki wewenang untuk menentukan bahwa suatu wabah diketagorikan sebagai PHEIC ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi, dan keputusan itu harus ditinjau ulang setiap tiga bulan.

"WHO akan terus mendukung seluruh negara dengan bantuan teknis dan logistik, terutama negara-negara yang paling membutuhkannya," kata Tedros dalam konferensi pers tersebut.

"Seperti yang sudah kami lakukan dengan jelas sejak awal, kami akan terus meminta seluruh negara menerapkan rangkaian kebijakan yang komprehensif untuk menemukan, mengisolasi, menguji, dan merawat setiap pasien, serta melacak setiap kontak," imbuhnya.

Kepala WHO itu juga menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional, dia akan memanggil kembali komite darurat Covid-19 dalam waktu 90 hari, atau lebih cepat jika diperlukan.

Baca Juga:  Tinjau Natal, Kapolres Pastikan Jemaat Terapkan Prokes

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari