Senin, 7 Juli 2025
spot_img

Surat Pengantar RT dan RW Bukan Bukti Izin Mudik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menepis informasi yang menyebut pemudik cukup membawa surat pengantar dari RT atau RW untuk bisa lolos di titik pemeriksaan (check point) keluar wilayah Jabodetabek.

"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar," kata Irjen Istiono melalui siaran pers, Jumat (1/5).

Istiono menjelaskan, masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan mudik pada masa pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, surat pengantar itu hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik.

"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Baca Juga:  Daun Salam Terbukti Turunkan Gula Darah Penderita Diabetes

Namun, kata Istiono, polisi masih memiliki diskresi dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya, ketika ada masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya.

"Evaluasi di lapangan bahwa pada hari aktivitas biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita izinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik," tutur Istiono.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menepis informasi yang menyebut pemudik cukup membawa surat pengantar dari RT atau RW untuk bisa lolos di titik pemeriksaan (check point) keluar wilayah Jabodetabek.

"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar," kata Irjen Istiono melalui siaran pers, Jumat (1/5).

Istiono menjelaskan, masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan mudik pada masa pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, surat pengantar itu hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik.

"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Baca Juga:  Alumni SMPN 1 Dumai "Pulang Kampung"

Namun, kata Istiono, polisi masih memiliki diskresi dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya, ketika ada masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya.

- Advertisement -

"Evaluasi di lapangan bahwa pada hari aktivitas biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita izinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik," tutur Istiono.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menepis informasi yang menyebut pemudik cukup membawa surat pengantar dari RT atau RW untuk bisa lolos di titik pemeriksaan (check point) keluar wilayah Jabodetabek.

"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar," kata Irjen Istiono melalui siaran pers, Jumat (1/5).

Istiono menjelaskan, masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan mudik pada masa pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, surat pengantar itu hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik.

"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Baca Juga:  Kebakaran Mengenaskan di Langkat Tewaskan 30 Orang

Namun, kata Istiono, polisi masih memiliki diskresi dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya, ketika ada masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya.

"Evaluasi di lapangan bahwa pada hari aktivitas biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita izinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik," tutur Istiono.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari