Minggu, 6 April 2025
spot_img

33 Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Ditetapkan Menjadi Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri menetapkan status tersangka terhadap 33 pelaku yang telah menimbun masker dan hand sanitizer maupun pelaku yang menjual harga tinggi dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini.
​​
"Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis‎ (2/4).

Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, tersangka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Pengrajin Ulos Harus Inovatif Tingkatkan Produksi

"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan," katanya.

Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya‎ menangani 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Jatim 4 kasus, Polda Jabar 3 kasus, Polda Kepri 2 kasus dan Polda Jateng 1 kasus.

Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus korona agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

Baca Juga:  Mesir Produksi Vaksin hingga 60 Juta Dosis per Tahun

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. "Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin. (*)

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri menetapkan status tersangka terhadap 33 pelaku yang telah menimbun masker dan hand sanitizer maupun pelaku yang menjual harga tinggi dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini.
​​
"Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis‎ (2/4).

Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, tersangka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.

Baca Juga:  Orang Dalam KPK Sebut Bulan Lalu Harun Masiku Ada di Indonesia

"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan," katanya.

Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya‎ menangani 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Jatim 4 kasus, Polda Jabar 3 kasus, Polda Kepri 2 kasus dan Polda Jateng 1 kasus.

Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus korona agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Pengrajin Ulos Harus Inovatif Tingkatkan Produksi

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. "Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin. (*)

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

33 Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Ditetapkan Menjadi Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri menetapkan status tersangka terhadap 33 pelaku yang telah menimbun masker dan hand sanitizer maupun pelaku yang menjual harga tinggi dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini.
​​
"Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis‎ (2/4).

Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, tersangka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.

Baca Juga:  Duduk, Diculik, Diperkosa dan Dijual ke Hidung Belang

"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan," katanya.

Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya‎ menangani 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Jatim 4 kasus, Polda Jabar 3 kasus, Polda Kepri 2 kasus dan Polda Jateng 1 kasus.

Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus korona agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

Baca Juga:  Waduh, Revisi UU KPK Ternyata Diinisiasi Enam Anggota DPR

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. "Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin. (*)

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri menetapkan status tersangka terhadap 33 pelaku yang telah menimbun masker dan hand sanitizer maupun pelaku yang menjual harga tinggi dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini.
​​
"Secara keseluruhan, jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis‎ (2/4).

Dari 33 tersangka ini, Asep menjelaskan, tersangka bukan hanya pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Tetapi ada juga para pedagang yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga jual masker dan hand sanitizer dengan harga berkali lipat.

Baca Juga:  Orang Dalam KPK Sebut Bulan Lalu Harun Masiku Ada di Indonesia

"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai dengan harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua (tersangka) yang ditahan," katanya.

Dari 18 kasus tersebut rinciannya yakni Polda Metro Jaya‎ menangani 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 2 kasus, Polda Jatim 4 kasus, Polda Jabar 3 kasus, Polda Kepri 2 kasus dan Polda Jateng 1 kasus.

Atas perbuatannya, 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait virus korona agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

Baca Juga:  Presiden Ucap Terima Kasih untuk Tenaga Medis

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. "Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin. (*)

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari