Selasa, 13 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

TSK Pembunuhan di Kempas, Ditangkap di Pelangiran

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – YR (18) seorang pelaku pembunuhan di Pasar Rumai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, berhasil ditangkap di Kecamatan Pelangiran, Sabtu (1/1/22).

Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra, pelaku dan korban PL (23) merupakan teman dan sempat menenggat minuman keras bersama beberapa orang lainnya. 

"Lalu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku pada Kamis 30 Desember 2021 malam,"kata Paur Humas IPDA Esra, Ahad (2/1/22).

Saat itu, lanjut Paur Humas, pelaku hendak meminjam sepeda motor milik korban. Hanya saja korban tidak mau memenuhi keinginan pelaku. Sehingga terjadi pertengkaran dan berujung kepda penganiyaan.

"Teman-teman korban sempat melerai. Namun pelaku dengan cepat mengeluarkan pisau dan menikamkan ke tubuh korban,"jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada beberapa bagian tubuh. Diantaranya, dada sebelah kiri, ketiak bawah sebelah kiri dan bagian punggung. 

"Karena kondisi korban kritis kemudian dirujuk ke RSUD Puri husada Tembilahan. Namun pada Jumat 31 Desember 2021siang, korban meninggal dunia," ungkapnya. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur ke kawasan PT THIP Kecamatan Pelangiran. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Kempas yang dibantu Polsek Pelangiran.

"Tersangka dijerat pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,"imbunya.

 

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: E Sulaiman

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – YR (18) seorang pelaku pembunuhan di Pasar Rumai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, berhasil ditangkap di Kecamatan Pelangiran, Sabtu (1/1/22).

Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra, pelaku dan korban PL (23) merupakan teman dan sempat menenggat minuman keras bersama beberapa orang lainnya. 

"Lalu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku pada Kamis 30 Desember 2021 malam,"kata Paur Humas IPDA Esra, Ahad (2/1/22).

Saat itu, lanjut Paur Humas, pelaku hendak meminjam sepeda motor milik korban. Hanya saja korban tidak mau memenuhi keinginan pelaku. Sehingga terjadi pertengkaran dan berujung kepda penganiyaan.

"Teman-teman korban sempat melerai. Namun pelaku dengan cepat mengeluarkan pisau dan menikamkan ke tubuh korban,"jelasnya.

- Advertisement -

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada beberapa bagian tubuh. Diantaranya, dada sebelah kiri, ketiak bawah sebelah kiri dan bagian punggung. 

"Karena kondisi korban kritis kemudian dirujuk ke RSUD Puri husada Tembilahan. Namun pada Jumat 31 Desember 2021siang, korban meninggal dunia," ungkapnya. 

- Advertisement -

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur ke kawasan PT THIP Kecamatan Pelangiran. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Kempas yang dibantu Polsek Pelangiran.

"Tersangka dijerat pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,"imbunya.

 

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – YR (18) seorang pelaku pembunuhan di Pasar Rumai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, berhasil ditangkap di Kecamatan Pelangiran, Sabtu (1/1/22).

Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Esra, pelaku dan korban PL (23) merupakan teman dan sempat menenggat minuman keras bersama beberapa orang lainnya. 

"Lalu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku pada Kamis 30 Desember 2021 malam,"kata Paur Humas IPDA Esra, Ahad (2/1/22).

Saat itu, lanjut Paur Humas, pelaku hendak meminjam sepeda motor milik korban. Hanya saja korban tidak mau memenuhi keinginan pelaku. Sehingga terjadi pertengkaran dan berujung kepda penganiyaan.

"Teman-teman korban sempat melerai. Namun pelaku dengan cepat mengeluarkan pisau dan menikamkan ke tubuh korban,"jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada beberapa bagian tubuh. Diantaranya, dada sebelah kiri, ketiak bawah sebelah kiri dan bagian punggung. 

"Karena kondisi korban kritis kemudian dirujuk ke RSUD Puri husada Tembilahan. Namun pada Jumat 31 Desember 2021siang, korban meninggal dunia," ungkapnya. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur ke kawasan PT THIP Kecamatan Pelangiran. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Kempas yang dibantu Polsek Pelangiran.

"Tersangka dijerat pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,"imbunya.

 

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari